KASUS SAWIT PT MHL DI BANGKA TENGAH: POLISI AMANKAN TIGA TERDUGA PELAKU, 57 TANDAN BUAH SAWIT JADI BARANG BUKTI

**BANGKA TENGAH, BAROMETER86.COM** — Penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Desa Terentang III, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian publik.

Berdasarkan pemberitaan Fakta Babel News, Polres Bangka Tengah menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dan alat bukti yang diamankan penyidik.

Perkara ini bermula pada Jumat dini hari, 25 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan perkebunan disebut mendapati aktivitas mencurigakan di Blok H4 areal PT MHL.

Dalam peristiwa tersebut, tiga orang yang diduga terlibat diamankan dan diserahkan kepada Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

## Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Bacaan Lainnya

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi dilaporkan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 57 tandan buah segar kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu alat panen berupa egrek, satu alat berupa dodos, serta dua alat angkut atau *loading* yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Mochamad Ramdhani, sebagaimana dikutip Fakta Babel News, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang sah.

## Polisi Minta Informasi Tambahan Disertai Bukti

Dalam pemberitaan tersebut, kepolisian juga menanggapi berbagai informasi yang beredar mengenai aktivitas lain di sekitar kawasan perkebunan.

Polisi menyatakan terbuka terhadap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya. Namun, setiap informasi perlu didukung data dan fakta yang memadai agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sikap tersebut menjadi penting agar persoalan hukum tidak berkembang hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.

## Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Dalam setiap perkara pidana, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan kesalahan pihak yang diduga terlibat harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diuji dalam proses peradilan.

Penanganan perkara dugaan pencurian sawit di areal PT MHL ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terdapat dugaan pelanggaran lain di sekitar kawasan tersebut, informasi itu perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

**BAROMETER86.COM — BERITA TANPA BATAS**

*Sumber informasi: Fakta Babel News. Naskah ini merupakan penulisan ulang berdasarkan informasi yang dipublikasikan sumber tersebut, bukan hasil konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait oleh Barometer86.com.*

Sumber rujukan: [Fakta Babel News — Mengurai Benang Kusut Sawit MHL](https://faktababelnews.id/mengurai-benang-kusut-sawit-mhl-polres-bangka-tengah-tabrak-isu-liar-(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *