**BANGKA BARAT** — Tim media Barometer86.com terus berupaya meminta klarifikasi terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.333.78 yang disebut milik Alam,berlokasi di Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, tim berupaya melakukan konfirmasi kepada tiga pihak, yakni pemilik atau pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga wilayah Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum (APH), termasuk Kapolres Bangka Barat.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil dan tim belum memperoleh keterangan resmi dari ketiga pihak yang dihubungi.
**Pertamina Patra Niaga Diminta Memberikan Penjelasan**
Penyaluran BBM bersubsidi merupakan kegiatan yang perlu diawasi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.
Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap SPBU, penerapan ketentuan penggunaan barcode, serta prosedur penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan transparan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan.
**Konfirmasi kepada APH Sesuai Ketentuan Hukum**
Tim Barometer86.com juga berupaya meminta keterangan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bangka Barat, guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan penanganan apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan setiap dugaan yang berkembang ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa permintaan konfirmasi tidak berarti telah ditemukan tindak pidana. Setiap dugaan harus terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak berwenang.
**Pemilik SPBU Diberi Kesempatan Menjelaskan**
Tim juga berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pemilik atau pengelola SPBU 24.2333.78 yang disebut milik Alam di Parit Tiga, Jebus.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai operasional SPBU, prosedur pelayanan konsumen, serta mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, tim belum memperoleh tanggapan yang dapat dimuat dari pemilik atau pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga wilayah Bangka Belitung, maupun Polres Bangka Barat.
### **Undang-Undang Pers Menjadi Landasan Konfirmasi**
Upaya konfirmasi ini sejalan dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa pers wajib melayani Hak Jawab. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, serta menguji informasi sebelum memublikasikannya.
Oleh karena itu, Barometer86.com tetap membuka ruang bagi pemilik SPBU, Pertamina Patra Niaga, dan Polres Bangka Barat untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
**Tim Barometer86.com akan terus mengupayakan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.**
**BAROMETER86.COM**
*Berita Tanpa Batas*



