IBU PARUH BAYA MENANGIS DI KEBUN AON, BRONDOLAN DIDUGA DIAMBIL AN DAN YD — SIAPA SEBENARNYA YANG PANEN SAWIT SITAAN KEJAGUNG RI?

KOBA, BANGKA TENGAH — Seorang ibu paruh baya mengaku hanya mengambil sisa buah sawit yang tercecer di tanah setelah melihat adanya bekas aktivitas pemanenan di kawasan kebun sawit yang dikaitkan dengan Aon. Namun, hasil yang telah dikumpulkannya disebut diduga diambil oleh dua orang berinisial AN dan YD.

Peristiwa tersebut membuat sang ibu mengaku hanya bisa menangis.

Menurut penuturannya, ia sama sekali tidak melakukan pemanenan. Ia tidak memotong tandan dari pohon dan tidak masuk untuk mengambil buah yang masih berada di pohon. Ia hanya melihat buah yang sudah berjatuhan di tanah, kemudian memungutnya satu per satu.

Hasil yang dikumpulkan pun disebut tidak banyak, hanya beberapa kilogram.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah beberapa saat, AN dan YD disebut menghampiri dirinya. Buah yang sudah susah payah dikumpulkan tersebut kemudian diduga dibawa pergi oleh keduanya.

> “Saya hanya mengambil sisa bekas orang panen sawit. Saya tidak memanen. Saya hanya melihat ada sisa buah yang jatuh, lalu saya kumpulkan,” demikian penuturan sang ibu.

PERTANYAANNYA: SIAPA YANG MELAKUKAN PANEN?

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Jika memang terdapat sisa buah di bawah pohon yang menunjukkan adanya aktivitas pemanenan sebelumnya, maka publik patut mempertanyakan siapa yang melakukan pemanenan di kawasan tersebut.

Sebab, ibu tersebut mengaku tidak memanen pohon. Ia hanya mengambil apa yang sudah berada di tanah.

Pertanyaan yang muncul kemudian bukan sekadar mengenai beberapa kilogram brondolan.

Siapa yang masuk melakukan pemanenan?

Siapa yang memberikan perintah

Siapa yang membawa hasil panen keluar dari kebun?

Ke mana hasil produksi tersebut dijual?

Siapa yang mencatat dan mempertanggungjawabkan hasilnya?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena kawasan tersebut disebut berkaitan dengan aset Aon yang telah menjadi objek penyitaan Kejaksaan Agung RI.

PAPAN SITA ADA, LALU SIAPA YANG MENGAMBIL HASIL KEBUN?

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan terpidana Tamron alias Aon di Bangka Belitung.

Dalam kondisi demikian, apabila masih ditemukan aktivitas produksi sawit di kawasan yang menjadi objek sita atau eksekusi, tentu diperlukan kejelasan mengenai status pengelolaan dan pihak yang berwenang melakukan kegiatan tersebut.

Bukan untuk menuduh siapa pun, tetapi agar tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pemanenan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah atau justru dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Sebab apabila ada pihak yang melakukan panen, tentu ada hasil yang keluar dari kebun.

Hasil itu ke mana?

Pertanyaan tersebut sangat penting untuk dijawab secara terbuka.

NASIB SEORANG IBU JANGAN DIABAIKAN

Di tengah persoalan aset dan produksi tersebut, ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh dilupakan.

Seorang ibu paruh baya mengaku hanya mengambil sisa buah yang tercecer. Ia mengaku sebagai masyarakat Bangka Tengah dan tidak berani memanen pohon.

Ia melihat bekas aktivitas orang panen dan kemudian memungut buah yang tersisa.

Namun, ketika hasil pungutannya diduga diambil AN dan YD, ia mengaku tidak mampu berbuat banyak selain menangis.

Peristiwa ini tentu perlu dilihat secara berimbang. Keterangan sang ibu merupakan versi yang harus dikonfirmasi kepada AN dan YD.

Apa alasan keduanya mengambil buah tersebut? Atas dasar apa? Apakah ada kewenangan tertentu?

Jawaban dari pihak AN dan YD penting agar pemberitaan tidak hanya berdiri dari satu sisi.

JANGAN SAMPAI PERSOALAN BERHENTI PADA BRONDOLAN

Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada persoalan seorang ibu mengambil buah yang jatuh.

Justru peristiwa tersebut membuka pertanyaan mengenai aktivitas pemanenan di kebun yang dikaitkan dengan Aon.

Kalau memang tidak ada aktivitas panen, bagaimana bisa terdapat bekas pemanenan dan sisa buah di bawah pohon?

Sebaliknya, apabila memang ada pemanenan, siapa yang melakukannya dan bagaimana pertanggungjawaban hasilnya?

Itulah persoalan yang lebih besar.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhirnya berupa buah yang tercecer, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai proses sebelumnya.

DINAS KEHUTANAN JUGA PATUT MEMBERIKAN KEJELASAN

Apabila terdapat persoalan mengenai status kawasan hutan, penggunaan kawasan, ataupun legalitas pemanfaatan lahan, instansi kehutanan yang berwenang juga perlu memastikan kondisi faktual di lapangan.

Dinas Kehutanan tidak seharusnya membiarkan status kawasan menjadi tanda tanya apabila memang terdapat persoalan kehutanan yang perlu diperiksa.

Status dan batas kawasan harus jelas, begitu pula legalitas pemanfaatannya.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan. Namun, penerapan ketentuan pidana harus berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai status kawasan dan fakta hukum yang sebenarnya.

KEJAGUNG DIMINTA MEMASTIKAN PENGAWASAN

Karena terdapat informasi mengenai aktivitas produksi di kawasan yang disebut sebagai aset sitaan, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah perlu memastikan bagaimana pengawasan terhadap aset tersebut dilakukan.

Jika memang ada kegiatan pemanenan, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai siapa pengelolanya dan bagaimana hasil produksinya dipertanggungjawabkan.

Hal ini penting untuk mencegah munculnya dugaan bahwa aset yang sedang dalam proses pemulihan justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Sementara itu, informasi mengenai AN dan YD dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan penuturan pihak yang bersangkutan. Redaksi tidak menyatakan bahwa AN dan YD telah melakukan tindak pidana.

AN, YD, pihak pengelola kebun, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

Peristiwa ini akhirnya menyisakan satu pertanyaan utama:

Jika seorang ibu hanya mengambil sisa buah yang ditinggalkan setelah aktivitas pemanenan, sementara kebun tersebut dikaitkan dengan Aon dan disebut berada dalam status sitaan Kejagung RI, lalu siapa sebenarnya yang melakukan pemanenan?

Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:

Ke mana hasil produksi sawit tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab atasnya?

Bukan soal beberapa kilogram brondolan. Ini soal transparansi pengelolaan aset yang disebut berada dalam sita/eksekusi negara dan perlakuan terhadap masyarakat kecil di lapangan.

Kini publik menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar papan penyitaan yang berdiri di tengah kebun.

Sumber Berita ( Masyarakat Bangka Tengah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *