PANGKALPINANG — Polemik terkait pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, kembali bergulir. Persoalan yang awalnya muncul dari keluhan warga mengenai dugaan bau limbah kini berkembang menjadi persoalan antara pihak pengelola SPPG dengan media dan organisasi kewartawanan.
Perkembangan terbaru mencatat adanya pengaduan pihak SPPG Air Kepala Tujuh kepada Dewan Pers terhadap dua media online yang memberitakan persoalan limbah tersebut. Di sisi lain, Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bangka Belitung, Restu Palgunadi, menyatakan akan menempuh langkah hukum karena menilai adanya tuduhan atau pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik dan marwah SWI Bangka Belitung.
Berawal dari Keluhan Warga
Persoalan ini mencuat pada 21 Agustus 2026, ketika Detektifbabel.com memberitakan adanya keluhan mengenai dugaan bau tidak sedap yang dikaitkan dengan saluran pembuangan limbah dapur MBG di Kelurahan Air Kepala Tujuh.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG Air Kepala Tujuh pada 19 Agustus 2026 mengenai persoalan limbah cair dan sistem IPAL, namun tim memperoleh jawabh ketika berita diterbitkan.
Selanjutnya, pada 23 Agustus 2026, muncul pemberitaan mengenai keluhan warga terkait bau limbah SPPG. Dalam pemberitaan tersebut, Ketua DPW SWI Babel Restu Palgunadi meminta agar keluhan masyarakat mendapat perhatian dan dilakukan pengecekan langsung untuk memastikan sumber bau.
Restu pada saat itu menekankan bahwa apabila bau tersebut memang berasal dari limbah SPPG, maka harus dilakukan pemeriksaan dan penanganan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Pihak SPPG Lakukan Pemeriksaan
Pada 31 Agustus 2026, pihak SPPG Air Kepala Tujuh melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas IPAL.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 11.00–12.00 WIB dan melibatkan pengelola SPPG, Kepala SPPG, Ketua RT Air Kepala Tujuh serta teknisi.
Menurut keterangan pihak SPPG, hasil pemeriksaan internal menunjukkan sistem IPAL berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Pihak SPPG juga menyatakan saat pemeriksaan tidak ditemukan bau, busa maupun perubahan warna air yang dianggap tidak semestinya.
Pihak SPPG kemudian menyatakan siap apabila kondisi air limbah diuji melalui pemeriksaan laboratorium secara independen oleh instansi teknis
SPPG Adukan Dua Media ke Dewan Pers
Masih pada 31 Agustus 2026, pihak SPPG Air Kepala Tujuh mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers. Pengaduan tersebut kemudian diberitakan pada 1 September 2026.
Dua media yang disebut dalam pengaduan adalah detektifbabel.com dan elanghitamindonesia.co.id.
Pihak SPPG mempersoalkan sejumlah pemberitaan mengenai pengelolaan limbah dan IPAL. Tiga berita yang disebut dalam pengaduan masing-masing terbit pada 21 Agustus dan 23 Agustus 2026.
Pihak SPPG meminta Dewan Pers memeriksa proses jurnalistik, termasuk pengumpulan informasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan serta hak jawab dan hak koreksi.
Berita Terbaru Kembali Soroti Persoalan
Pada 2 September 2026, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan melalui pemberitaan yang mengangkat kondisi limbah SPPG Air Kepala Tujuh serta klaim mengenai kondisi di lapangan.
Dengan munculnya pemberitaan terbaru tersebut, polemik semakin menjadi perhatian publik karena terdapat perbedaan keterangan antara temuan atau informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dengan penjelasan dari pihak pengelola SPPG.
Restu Palgunadi Siapkan Langkah Hukum
Ketua DPW SWI Bangka Belitung, Restu Palgunadi, menyatakan bahwa dirinya bersama SWI Bangka Belitung menghormati proses pengaduan yang dilakukan pihak SPPG kepada Dewan Pers.
Namun, Restu menyatakan keberatan apabila dalam pengaduan maupun pernyataan yang disampaikan kepada publik terdapat tuduhan atau opini yang dinilai merugikan nama baik, kredibilitas dan marwah SWI Bangka Belitung.
Menurut Restu, pihaknya akan mengumpulkan dan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pemberitaan, dokumentasi lapangan, bukti komunikasi serta dokumen pengaduan kepada Dewan Pers.
“Kami menghormati proses di Dewan Pers. Namun apabila terdapat tuduhan atau pernyataan yang merugikan nama baik dan marwah SWI Bangka Belitung, kami akan menempuh langkah hukum dan membuat laporan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Restu.
Restu menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi pihak SPPG menggunakan mekanisme Dewan Pers. Menurutnya, SWI juga memiliki hak untuk mencari kepastian hukum apabila terdapat dugaan tindakan yang merugikan organisasi.
Dua Jalur Berjalan
Dengan perkembangan tersebut, persoalan SPPG Air Kepala Tujuh kini memasuki dua jalur.
Pertama, jalur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, terkait pengaduan terhadap dua media.
Kedua, rencana langkah hukum dari DPW SWI Bangka Belitung kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, berkaitan dengan dugaan tuduhan atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik dan marwah organisasi.
Kedua pihak sama-sama memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, bukti lapangan dan keterangan para pihak, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing.
(Sumber Berita) PANTUAN INVESTIGASI TIM SWI Bangka Belitung






