LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH — Isu dugaan aktivitas penambangan timah di kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang dikenal sebagai Kolong Atom disebut-sebut masih menjadi titik aktivitas pertambangan.
Di tengah informasi yang beredar tersebut, nama Haji Ton ikut dikaitkan dengan dugaan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Pihak keluarga tidak tinggal diam.
Bob, putra kandung Haji Ton, memberikan bantahan keras sekaligus meminta agar informasi yang mengaitkan ayahnya dapat dibuktikan secara terang.
Menurut Bob, Haji Ton sudah tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut selama kurang lebih satu tahun.
«”Saya selaku anak kandung Haji Ton membantah keras informasi yang beredar. Orang tua saya sudah lama tidak bekerja menambang di sana, kurang lebih sudah satu tahun berhenti total,” tegas Bob, Sabtu (5/9/2026).»
Jangan Berhenti pada Nama, Buktikan Faktanya
Bagi keluarga, persoalan utama bukan sekadar munculnya nama Haji Ton dalam sebuah pemberitaan. Yang dipersoalkan adalah dasar informasi dan bukti yang digunakan sebelum seseorang dikaitkan dengan dugaan aktivitas ilegal.
Bob meminta agar siapa pun yang memiliki informasi mengenai aktivitas tambang di Kolong Atom menyampaikan fakta yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ada aktivitas di lokasi tersebut, itu bukan dilakukan oleh orang tua saya. Jangan kaitkan nama orang tua saya tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi apabila memang terdapat dugaan aktivitas pertambangan.
Keluarga Tantang Pembuktian di Lapangan
Keluarga Haji Ton menyatakan tidak keberatan apabila aparat turun melakukan pemeriksaan. Bahkan, mereka meminta persoalan tersebut dibuka berdasarkan fakta dan bukti, sehingga tidak berkembang menjadi tudingan terhadap pihak yang belum terbukti memiliki keterlibatan.
Jika benar ditemukan aktivitas pertambangan, pertanyaan berikutnya tentu harus dijawab melalui penyelidikan:
Siapa yang melakukan aktivitas tersebut? Siapa yang mengendalikan kegiatan? Dari mana hasil tambang berasal? Dan kepada siapa hasil tersebut disalurkan?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya berasal dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, bukan sekadar informasi yang beredar.
Pemberitaan Ditantang untuk Dibuktikan
Penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan terkait dugaan tindak pidana merupakan persoalan serius. Karena itu, informasi harus melalui proses verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Dalam perkara ini, keluarga Haji Ton telah menyampaikan bantahan secara terbuka.
Kini publik tentu berhak mengetahui apa dasar informasi yang mengaitkan nama Haji Ton dengan aktivitas tambang di Kolong Atom.
Apabila terdapat bukti, biarkan bukti tersebut diuji melalui proses yang semestinya. Apabila tidak ada, maka klarifikasi keluarga juga patut menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Bob menegaskan pihak keluarga siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami hanya ingin ketenangan. Jangan bawa-bawa nama orang tua saya dalam urusan yang sudah tidak beliau lakukan lagi,” pungkasnya.
Kini persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan bantahan maupun tudingan.
Pemberitaan sudah beredar. Nama sudah disebut. Keluarga sudah membantah. Maka pertanyaan besarnya sederhana: mana bukti yang dapat membuktikan keterkaitan tersebut?
Sebab, dalam sebuah pemberitaan yang menyangkut nama dan reputasi seseorang, ketajaman berita harus berjalan bersama ketajaman verifikasi.
(Red/Tim)





