BANGKA TENGAH — Persoalan dugaan penghinaan yang terjadi di kawasan Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kini berlanjut ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi. Seorang warga berinisial Sr mengaku tidak terima setelah dirinya disebut sebagai “pelakor” oleh seorang perempuan berinisial Pt di hadapan publik.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan Sr, terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, di sekitar kediamannya di kawasan Simpang Perlang.
Saat kejadian, Sr mengaku sedang duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba, melintas sebuah sepeda motor yang ditumpangi Pt bersama suaminya.
Menurut Sr, ketika melintas menggunakan sepeda motor tersebut, Pt tiba-tiba meneriakkan kata “hai pelakor” sambil menunjuk ke arah dirinya.
Ucapan tersebut membuat Sr terkejut sekaligus merasa dipermalukan. Sr menilai tudingan tersebut bukan hanya menyakitkan secara pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan dan nama baiknya karena disampaikan di tempat yang dapat didengar oleh orang lain.
Tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi pertengkaran atau keributan, Sr kemudian memilih menempuh jalur penyelesaian melalui kepolisian.
Datang ke Polsek Koba untuk Meminta Klarifikasi
Pasca kejadian tersebut, Sr mendatangi Polsek Koba dengan maksud meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Sr berharap pihak kepolisian dapat mempertemukan dirinya dengan Pt untuk mengetahui alasan dan dasar Pt menyebut dirinya sebagai “pelakor”.
Langkah tersebut, menurut Sr, dilakukan bukan untuk mencari keributan. Justru sebaliknya, ia ingin persoalan diselesaikan melalui mediasi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pihak Polsek Koba kemudian memanggil Pt untuk datang ke kantor polisi.
Pt disebut memenuhi panggilan tersebut dan hadir di Polsek Koba. Namun, menurut keterangan Sr, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu maupun penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Sr juga mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut masih terdapat perkataan yang dinilainya kasar.
Karena tidak menemukan penyelesaian yang diharapkan di tingkat Polsek Koba, persoalan tersebut akhirnya berlanjut.
Sr Tempuh Laporan ke Polda
Merasa tudingan terhadap dirinya tidak pernah diselesaikan secara tuntas, Sr kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda pada 14 Agustus 2026.
Laporan itu ditempuh karena Sr mengaku tetap keberatan dengan tudingan yang menurutnya telah menyerang kehormatan dan harga dirinya.
Menurut Sr, dirinya ingin agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif melalui proses hukum sehingga menjadi terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Sr berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan.
“Saya Hanya Ingin Nama Baik Saya Jelas”
Sr menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah perkataan, tetapi menyangkut martabat dan nama baik seseorang ketika tudingan tersebut disampaikan di ruang publik.
Ia juga menyayangkan karena menurut keterangannya, tidak ada permintaan maaf yang dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Bahkan, Sr menyebut Pt sempat mengatakan kurang lebih “silakan lapor kalau tidak senang.”
Pernyataan tersebut, menurut Sr, menjadi salah satu alasan dirinya memilih untuk benar-benar menempuh jalur hukum.
Sr berharap proses yang sedang berjalan dapat mengungkap secara jelas latar belakang munculnya tudingan tersebut, apakah terdapat dasar atau bukti yang dapat membenarkan ucapan itu, serta bagaimana dampaknya terhadap dirinya.
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Saat ini, laporan Sr disebut masih dalam proses. Sr menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia berharap aparat dapat menangani persoalan secara profesional, objektif, dan transparan dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan, termasuk saksi-saksi apabila memang ada.
Menurut Sr, dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkemb
Sumber Berita YL





