**BANGKA, BAROMETER86.COM** — Ambruknya kanopi bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Selasa (13/10/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, material yang digunakan, kompetensi tenaga kerja, serta sistem pengawasan proyek. Bangunan yang disebut-sebut bernilai Rp1,8 miliar per unit tersebut menjadi sorotan setelah bagian kanopinya dilaporkan ambruk, meski menurut informasi awal usia bangunan belum genap satu bulan sejak selesai dikerjakan.
Berdasarkan dokumentasi kondisi bangunan yang menjadi perhatian, rangka penyangga kanopi tampak patah dan terpelintir, sementara lembaran atap berserakan di pelataran. Kondisi besi yang disebut terlihat berkarat juga perlu mendapat perhatian khusus. Namun, apakah besi tersebut memang sudah berkarat ketika dipasang, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, dan apakah kondisinya berkontribusi terhadap ambruknya konstruksi, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
**BESI BERKARAT, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?**
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah siapa yang menentukan material, siapa yang membeli dan memasangnya, serta siapa yang memeriksa kelayakannya sebelum digunakan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara material di lapangan dan spesifikasi kontrak, pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana material tersebut bisa digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Pemborong atau kontraktor pelaksana wajib dimintai keterangan mengenai identitas badan usaha, legalitas pekerjaan, spesifikasi material, serta tenaga kerja yang dilibatkan. Redaksi juga perlu meminta penjelasan apakah rangka besi telah mendapatkan perlindungan antikarat sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tampilan permukaan besi, melainkan harus mencakup ketebalan, kondisi sambungan, kualitas pengelasan, dan kekuatan struktur.
Kepala tukang yang mengarahkan pengerjaan fisik juga perlu dikonfirmasi mengenai cara pemasangan rangka, kondisi material ketika diterima, serta apakah terdapat instruksi teknis dari penanggung jawab pekerjaan. Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian konstruksi, penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti, dokumen pekerjaan, dan hasil pemeriksaan ahli, bukan semata-mata dugaan.
**PEMBORONG, KEPALA TUKANG, DAN PENGAWAS DIMINTA MENJELASKAN SKK**
Salah satu aspek yang perlu diperiksa ialah kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi oleh tenaga kerja sesuai jabatan dan persyaratan proyek. Pemborong, kepala tukang, tenaga teknis, pelaksana lapangan, serta personel pengawasan perlu diidentifikasi terlebih dahulu untuk memastikan siapa yang secara resmi bertanggung jawab terhadap masing-masing pekerjaan.
Untuk kontraktor, redaksi juga perlu memeriksa legalitas badan usaha dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) apabila dipersyaratkan untuk pekerjaan tersebut. Sementara itu, tenaga ahli perencana, penanggung jawab teknis, dan pengawas perlu dimintai keterangan mengenai kompetensi, sertifikat yang relevan, serta lingkup tanggung jawab mereka.
Kepemilikan SKK tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya ukuran kualitas bangunan. Yang harus diperiksa secara bersamaan ialah kesesuaian kompetensi dengan tugas, penerapan gambar teknis, spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta pengawasan mutu. Apabila ada pihak yang diwajibkan memiliki sertifikat tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang sesuai, hal itu perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran.
**BPD MENGAKU TIDAK DILIBATKAN DALAM PEMBANGUNAN**
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jada Bahrin, Agus Salim, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak desa hanya menyediakan lahan dan tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan fisik.
“Kami hanya menyediakan lahan untuk bangunan dan lain-lain kami tidak dilibatkan sama sekali, jadi untuk permasalahan bangunan ini saya no comment,” ujar Agus Salim saat dikonfirmasi di lokasi pada Selasa (13/10/2026).
Agus Salim juga menyampaikan bahwa pihak desa tidak mengetahui secara pasti identitas perusahaan yang mengerjakan pembangunan tersebut. Keterangan ini menjadi alasan penting untuk meminta penjelasan dari instansi penanggung jawab mengenai siapa pemilik pekerjaan, siapa kontraktor pelaksana, siapa konsultan perencana dan pengawas, serta siapa yang menyetujui hasil pekerjaan.
Tidak dilibatkannya pemerintah desa tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, identitas pelaksana, dan status serah terima perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Angka Rp1,8 miliar per unit yang beredar juga perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
**INSTANSI PENANGGUNG JAWAB DAN PENGAWASAN PROYEK HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN**
Instansi yang secara resmi menangani pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut perlu dimintai keterangan mengenai mekanisme pengadaan, dokumen perencanaan, spesifikasi besi, laporan pemeriksaan mutu, dan berita acara serah terima apabila telah dilakukan. Redaksi juga perlu memastikan apakah bangunan masih dalam masa pemeliharaan dan siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan.
Konsultan perencana dan pengawas harus menjelaskan apakah desain struktur telah dihitung sesuai kebutuhan teknis, apakah pelaksanaan sesuai gambar kerja, dan apakah material telah diperiksa sebelum dipasang. Jika penyebab ambruk belum diketahui, pemeriksaan oleh tenaga ahli independen menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan konstruksi, termasuk ketentuan mengenai kegagalan bangunan. Apabila proyek menggunakan keuangan negara dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri penggunaan anggaran serta kemungkinan kerugian negara. Namun, ambruknya kanopi dan dugaan penggunaan besi berkarat saja belum cukup untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana.
**BAROMETER86.COM AKAN MENELUSURI SELURUH RANTAI TANGGUNG JAWAB**
Redaksi BAROMETER86.COM akan mengupayakan konfirmasi kepada pemborong, kepala tukang, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, tenaga teknis, instansi penanggung jawab, pemerintah desa, dan pihak lain yang memiliki informasi langsung mengenai pekerjaan tersebut. Penelusuran akan difokuskan pada kesesuaian material, kompetensi tenaga kerja, dokumen proyek, serta penyebab teknis ambruknya kanopi.
Publik berhak mengetahui apakah pembangunan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah pengawasan dilakukan sebagaimana mestinya. Karena itu, pihak-pihak yang terlibat diharapkan memberikan keterangan dan dokumen yang dapat diverifikasi, termasuk bukti SKK bagi personel yang diwajibkan memilikinya sesuai jabatan dan ketentuan proyek.
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti ambruknya kanopi dan tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan teknis yang terverifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditelusuri berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas p
raduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.





