PANGKALPINANG — Di balik tembok tebal berarsitektur pengamanan ketat, hening malam di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pecah ketika puluhan personel keamanan merangsek ke lorong-lorong Blok Pattimura pada Sabtu (17/10) malam.
Targetnya spesifik: kamar nomor 3, 6, dan 7 digeledah secara total. Razia mendadak yang dikomandoi tim gabungan Kasi Adm.Kamtib, Kaur Umum, staf KPLP, staf Kamtib, dan Regu Pengamanan (Rupam) Bravo ini membongkar celah-celah privat warga binaan pemasyarakatan (WBP) demi menyapu bersih barang ilegal yang lolos dari pengawasan gerbang utama.
Petugas membongkar kasur lipat, menyisir kolong tempat tidur bertingkat, hingga memeriksa rongga ventilasi.
Hasilnya, petugas menyita serentetan inventaris terlarang: empat buah kabel rakitan, satu buah pemanas air, sembilan korek api gas, sepuluh alat pencukur, empat pinset, tiga jepit kuku, tiga botol parfum kaca, satu headset, satu cermin, dua set kartu remi, dan satu penutup kipas angin.
Kendati zat narkotika dinyatakan nihil dalam penyisiran ini, temuan kabel modifikasi dan pemanas rakitan mengonfirmasi adanya anomali serius terhadap regulasi kelistrikan serta protokol keselamatan tahanan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Mufakhom, menegaskan operasi represif ini bukan seremoni semata, melainkan deteksi dini tanpa ampun yang mengacu pada 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen terus memperketat pengawasan agar Lapas Narkotika Pangkalpinang terbebas dari peredaran gelap narkoba maupun barang-barang terlarang lainnya,” ujar Mufakhom dengan nada tegas.
Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang kompromi bagi peredaran benda terlarang, baik yang berstatus barang komoditas selundupan maupun modifikasi alat sehari-hari.
Secara yuridis, kepemilikan instalasi listrik liar dan senjata tajam modifikasi menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Warga binaan yang terbukti menguasai barang-barang tersebut terancam sanksi disiplin tingkat berat berupa penempatan di sel pengasingan (strapsel), pencatatan dalam Register F,hingga pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Lebih jauh, masuknya barang fabrikasi seperti kabel dan parfum kaca menyulut sorotan tajam mengenai dugaan keterlibatan oknum internal atau kelalaian pos pemeriksaan terdepan.
Jika ditemukan unsur pembiaran atau suap oleh petugas, oknum sipir berhadapan langsung dengan sanksi pemecatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,serta jerat pidana suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas penyalahgunaan kekuasaan.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Zulfikar Dyabir, memastikan seluruh rampasan telah didata dan segera dimusnahkan agar tidak kembali berputar di lingkungan blok.
“Pemeriksaan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidental guna menutup celah masuknya benda-benda terlarang ke dalam kamar hunian,” kata Zulfikar.
Pihak lapas menyatakan penyitaan ini membuktikan fungsi intelijen pemasyarakatan tetap bekerja, meski publik dan pemerhati hukum tetap menuntut pengawasan independen guna menjamin sterilisasi lapas berjalan tanpa tebang pilih***IMC Group/Tim Macanputih





