KAPOLRES BANGKA DIMINTA TURUN TANGAN! TERTIBKAN DAN BUBARKAN TAMBANG TI JENIS GERBOK YANG DIDUGA BEROPERASI DI DAS KERAKAI BATU RUSA!

**BANGKA, BAROMETER86.COM** — Dugaan aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) jenis gerbok di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerakai, Batu Rusa, menjadi sorotan dan membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum. Kapolres Bangka diminta turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas tersebut, memastikan legalitasnya, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan DAS tidak boleh dipandang sebelah mata. Sungai memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Apabila kegiatan tambang terbukti berlangsung tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, dampaknya berpotensi mengganggu fungsi sungai, meningkatkan sedimentasi, dan merusak ekosistem. Karena itu, pemeriksaan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

**Kapolres Bangka diminta menertibkan dan membubarkan aktivitas tambang yang terbukti melanggar hukum.** Penanganan tidak cukup hanya dengan imbauan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran. Aparat perlu memeriksa lokasi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, memeriksa perizinan, serta melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Selain persoalan aktivitas tambang, muncul pula informasi mengenai dugaan pungutan uang *fee* sebesar Rp500.000 yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Informasi yang beredar turut menyebut nama H. Fadli, warga Batu Rusa, sebagai pihak yang diduga mengambil uang tersebut. Namun, informasi ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dan harus dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan pungutan tersebut secara objektif. Siapa yang meminta uang, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan apa dasar pungutannya? Apakah benar terdapat penyerahan uang sebesar Rp500.000, serta apakah ada unsur pemaksaan atau perbuatan melawan hukum? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan saksi, bukti transaksi apabila tersedia, dan alat bukti lain yang sah.

Bacaan Lainnya

Dinas Lingkungan Hidup juga diminta memeriksa dampak aktivitas tambang terhadap kondisi DAS Kerakai. Jika terdapat indikasi kerusakan lingkungan, sedimentasi, atau gangguan terhadap fungsi sungai, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangannya. Perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penanganan persoalan ini.

Instansi pengelola sumber daya air, termasuk Balai Wilayah Sungai yang berwenang atas lokasi tersebut, perlu memastikan status kawasan dan fungsi sungai. Sementara itu, instansi teknis pertambangan yang berwenang harus memeriksa legalitas kegiatan serta kesesuaiannya dengan ketentuan pertambangan. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar persoalan ini tidak berakhir dengan saling melempar tanggung jawab.

Pemerintah daerah juga diharapkan mengambil peran sesuai kewenangannya dalam koordinasi pengawasan dan perlindungan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara jelas. Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai langkah yang ditempuh, tanpa mengganggu proses penyelidikan atau pemeriksaan yang sedang berjalan.

Terkait dugaan pungutan *fee*, aparat perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Kapolres Bangka beserta instansi terkait. Apakah dugaan aktivitas tambang TI jenis gerbok di DAS Kerakai telah diperiksa? Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas? Benarkah dugaan pungutan Rp500.000 terjadi? **Kapolres Bangka diminta turun langsung, memeriksa fakta, dan menertibkan serta membubarkan kegiatan apabila terbukti melanggar hukum. DAS Kerakai harus dilindungi, dugaan pungutan harus ditelusuri, dan setiap pihak yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.**Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *