PANGKALPINANG — Persoalan sampah kembali menjadi sorotan di Kota Pangkalpinang. Warga RT 01/RW 01, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, mengeluhkan sampah yang disebut sudah sekitar dua minggu tidak tertangani sebagaimana mestinya hingga menimbulkan bau limbah yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan serius kinerja pelayanan kebersihan. Pasalnya, masyarakat mengaku tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar iuran kebersihan sebesar Rp20.000 per rumah.

Warga tidak mempersoalkan kewajiban membayar iuran. Yang dipersoalkan adalah hak mereka mendapatkan pelayanan kebersihan yang layak.
Bau limbah yang muncul dari sampah bukan sekadar persoalan tidak sedap dipandang. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan kualitas lingkungan permukiman.
Sudah Satu Minggu Menunggu Penjelasan

Warga tentu berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah armada pengangkut sampah mengalami kendala? Apakah terjadi persoalan pada jadwal atau rute pengangkutan? Ataukah ada persoalan lain yang menyebabkan sampah tidak segera diangkut?
Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar tanpa mendapatkan kepastian.
Masyarakat membayar iuran, masyarakat menjaga lingkungan, lalu ketika pelayanan tidak berjalan, masyarakat pula yang harus menanggung bau dan dampaknya.
Kondisi seperti ini jelas menimbulkan tanda tanya besar.
Iuran Jalan, Pelayanan Dipertanyakan
Besaran iuran Rp20.000 per rumah memang mungkin terlihat tidak besar. Namun apabila dikalikan dengan jumlah rumah yang membayar, tentu terdapat akumulasi dana yang tidak kecil.
Karena itu, warga patut mendapatkan penjelasan mengenai untuk apa iuran tersebut digunakan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan pelayanan kebersihan berjalan.
Persoalannya bukan semata-mata soal nominal Rp20.000.
Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan pengelolaan kebersihan di tingkat lingkungan.
Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa iuran rutin lebih cepat ditagih daripada pelayanan yang diberikan.

Jika memang terdapat kendala, pemerintah seharusnya terbuka menyampaikan kepada warga. Jika armada rusak, katakan rusak. Jika petugas terbatas, jelaskan. Jika ada perubahan jadwal, umumkan. Dengan begitu masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya.
Dinas Kebersihan Diminta Jangan Tutup Mata
Keluhan warga Jalan Dewi Sartika semestinya menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup atau instansi yang menangani pelayanan persampahan Kota Pangkalpinang.
Petugas terkait diminta tidak hanya menunggu laporan administratif dari bawah, tetapi turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi yang dirasakan warga.
Sebab, persoalan sampah sangat mudah terlihat.
Ketika sampah menumpuk, bau mulai menyengat, dan warga mulai mengeluh, maka yang dibutuhkan bukan rapat panjang atau saling lempar tanggung jawab.
Yang dibutuhkan adalah sampah segera diangkut.
Pemerintah tidak boleh hadir hanya ketika masyarakat membayar kewajibannya. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.
Jangan Sampai Warga Hanya Jadi Objek Iuran
Warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada janji akan ditindaklanjuti.
Mereka membutuhkan kepastian kapan sampah diangkut dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kebersihan di wilayah tersebut.
Jika masyarakat sudah membayar iuran secara rutin, maka sudah sewajarnya mereka mempertanyakan pelayanan yang diterima.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengangkutan sampah di kawasan permukiman, termasuk memastikan adanya koordinasi yang jelas antara dinas terkait, kecamatan, kelurahan, RT/RW, petugas lapangan, dan pihak yang menerima atau mengelola iuran.
Sebab, jangan sampai persoalan sederhana seperti pengangkutan sampah justru berubah menjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Warga Jalan Dewi Sartika sudah menunggu. Satu minggu menunggu penjelasan, sementara sampah dan bau limbah terus menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah.
Apakah keluhan warga akan segera dijawab dengan pengangkutan sampah dan penjelasan terbuka, atau warga kembali harus menunggu sampai persoalan ini menjadi konsumsi publik yang lebih luas?
Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak Kelurahan Gajah Mada sebaiknya segera memberikan klarifikasi. Sebab masyarakat bukan hanya berhak membayar iuran, tetapi juga berhak mendapatkan pelayanan kebersihan yang layak.
Catatan redaksi: Keluhan dan dugaan persoalan pelayanan dalam berita ini merupakan informasi yang disampaikan warga. Pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas kondisi tersebut.
Penulis Redaksi barometer86com





