KOBA, BANGKA TENGAH — Ayam dipanen, pekerjaan dituntaskan, tetapi persoalan upah justru menggantung. Dugaan belum dibayarnya gaji pekerja di sebuah peternakan ayam potong milik Panca dan Lidya di kawasan Sumur Tujuh, Koba, Bangka Tengah, kini membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang bertanggung jawab ketika roda bisnis berjalan, sementara hak pekerja disebut belum ditunaikan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Panca dan Lidya meminta pekerja atau karyawan melakukan panen ayam. Namun, para pekerja disebut belum menerima pembayaran atas pekerjaan mereka.
Jika informasi tersebut benar dan para pekerja memang berstatus pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja, persoalannya bukan lagi sekadar urusan “gaji belum dibayar”.
Pengusaha wajib membayar upah sesuai waktu yang diperjanjikan. Ketentuan pengupahan saat ini berada antara lain dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan demikian, dugaan keterlambatan atau tidak dibayarnya upah harus diuji berdasarkan status hubungan kerja, perjanjian kerja, periode pekerjaan, besaran upah,serta bukti pembayaran. Jangan sampai tenaga pekerja diperas sampai kering, sementara hak mereka justru tertinggal di belakang kandang.
Polemik ini semakin menarik karena peternakan tersebut disebut mendapatkan pasokan ayam melalui PT Ciomas Adisatwa.
Dalam pola kemitraan yang pernah dijelaskan pemerintah daerah dalam konteks pengawasan kemitraan PT Ciomas Adisatwa, perusahaan berperan sebagai inti, sementara peternak menjadi plasma.
Dalam salah satu pola kemitraan yang dijelaskan pemerintah, perusahaan menyediakan sarana produksi dan pemasaran, sedangkan peternak menyediakan kandang serta tenaga kerja.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi sah untuk diajukan:
Apakah kandang milik Panca dan Lidya di Sumur Tujuh Koba tersebut benar merupakan bagian dari pola kemitraan resmi PT Ciomas Adisatwa?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap tenaga kerja di kandang?
Apakah PT Ciomas telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kandang, administrasi, tenaga kerja dan kepatuhan lingkungan sebelum ayam ditempatkan?
Dan yang paling penting: apakah seluruh pelaksanaan kemitraan tersebut berjalan sesuai regulasi dan perjanjian yang disepakati?
Peternakan ayam bukan sekadar kandang, pakan dan panen. Ada persoalan limbah, bau, air limbah, bangkai ayam, kotoran ternak dan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, masih menjadi salah satu payung hukum utama. Pengaturan tersebut mencakup pengendalian pencemaran, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan hingga sanksi.
PP Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan pentingnya persetujuan lingkungan serta pengendalian dampak usaha melalui instrumen lingkungan, termasuk dokumen lingkungan dan baku mutu. Penyimpangan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan dapat berujung pada penegakan hukum dan sanksi administratif.
Karena itu, DLH dan instansi peternakan terkait patut turun melakukan pemeriksaan faktual bila terdapat laporan masyarakat mengenai bau, limbah, pencemaran air atau gangguan lingkungan dari kandang tersebut.
Sebab persoalannya sederhana: kalau usaha menghasilkan keuntungan dari ribuan ekor ayam, maka limbahnya juga harus dikelola secara bertanggung jawab.
Bila kemudian terbukti terjadi pencemaran yang memenuhi unsur pidana, UU 32/2009 memuat ancaman serius. Misalnya, Pasal 98 mengatur perbuatan dengan sengaja yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah; Pasal 99 mengatur konsekuensi pidana apabila hal tersebut terjadi karena kelalaian. Penerapan pasalnya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Ketua Harian Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung, Qui Hutagugur, menyatakan kemarahannya atas informasi mengenai dugaan hak pekerja yang belum dibayarkan tersebut.
“Saya sangat marah kalau benar pekerja sudah diperintahkan panen, sudah bekerja, tetapi hak mereka tidak dibayar jangan jadikan pekerja sebagai alat untuk mengeruk keuntungan mereka bekerja bukan dengan cuma-cuma. Ada keringat, ada waktu, ada kebutuhan keluarga yang harus mereka hidupi,” tegas Qui.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh selesai hanya dengan saling lempar tanggung jawab.
“Kalau memang ada hubungan kemitraan dengan PT Ciomas, kami meminta semuanya dibuka terang-benderang siapa pemilik kandang, siapa pengelola,siapa yang mempekerjakan tenaga kerja, siapa yang bertanggung jawab membayar upah, dan bagaimana posisi PT Ciomas dalam kemitraan tersebut jangan sampai ketika ayam masuk semua pihak mengaku punya hubungan bisnis,tetapi ketika pekerja menagih hak justru tidak ada yang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Qui juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan lingkungan.
“Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup turun. Periksa kandangnya. Periksa limbahnya. Periksa dokumen lingkungannya. Kalau semuanya sesuai, sampaikan kepada publik bahwa sesuai kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil sementara pengusaha dibiarkan berjalan tanpa pengawasan,” katanya.
Ia menegaskan LMPP akan mendorong persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan resmi apabila dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup.
“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami mencari kejelasan. Tetapi kalau benar ada pekerja yang sudah bekerja lalu haknya ditahan, kami berdiri bersama pekerja. Pengusaha silakan mencari keuntungan, tetapi jangan keuntungan itu dibangun di atas keringat pekerja yang tidak dibayar,” kata Qui.
Panca dan Lidya perlu memberikan penjelasan mengenai status pekerja, mekanisme pembayaran upah dan alasan apabila terdapat pembayaran yang tertunda.
Sementara PT Ciomas Adisatwa patut memberikan klarifikasi apakah peternakan tersebut merupakan mitra resminya, bagaimana bentuk hubungan kemitraannya, serta sejauh mana perusahaan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kandang tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui instansi ketenagakerjaan dan lingkungan hidup juga memiliki ruang untuk melakukan verifikasi apabila terdapat pengaduan.
Satu hal harus ditegaskan: pemberitaan ini tidak memvonis Panca, Lidya maupun PT Ciomas Adisatwa telah melakukan pelanggaran.
Seluruh dugaan masih harus diverifikasi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan pekerja, perjanjian kemitraan dan klarifikasi para pihak.
Namun justru karena itulah pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab Sebab kandang boleh tertutup Tetapi hak pekerja, kepatuhan lingkungan dan tanggung jawab usaha tidak boleh ikut dikandangkan***Tim investigasi LMPP babel
****Catatan redaksi: narasi ini menggunakan informasi awal yang diberikan dan kerangka hukum yang berlaku tuduhan mengenai tidak dibayarnya upah, pencemaran lingkungan, maupun tanggung jawab PT Ciomas harus dibuktikan melalui verifikasi dan pemeriksaan resmi.





