SUNGAILIAT, BANGKA — Dugaan aktivitas pertambangan timah di kawasan Kampung Pasir, Jalan Laut, wilayah Kelurahan Kudai dan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya soal aktivitas di lapangan, tetapi juga siapa yang mengendalikan, siapa pemodalnya, dari mana legalitasnya, dan ke mana hasil tambang tersebut mengalir.
Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalannya harus dilihat secara menyeluruh. Terlebih apabila lokasi tersebut bersinggungan dengan sungai, sempadan sungai, atau kawasan yang memiliki fungsi sebagai bagian dari sistem DAS.
Jangan Hanya Periksa Pekerja di Lapangan
Publik tentu tidak cukup hanya diberi jawaban mengenai siapa yang bekerja menggunakan alat di lokasi.
Yang harus ditelusuri adalah rantai kegiatan secara keseluruhan: pemilik lahan, pemilik alat, pemodal, pengatur operasional, pihak yang membeli hasil tambang, hingga jalur pengangkutan dan penjualan bijih timah.
Pertanyaan tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila ternyata terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
PT Timah Diminta Tegas
PT Timah Tbk juga perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai status kawasan tersebut.
Apakah lokasi itu berada dalam wilayah yang memiliki hubungan dengan kegiatan pertambangan PT Timah? Apakah terdapat kerja sama atau persetujuan resmi? Atau justru tidak pernah ada izin maupun kerja sama dengan PT Timah?
Jika memang tidak ada hubungan resmi, masyarakat berhak mengetahui penjelasan perusahaan mengenai status wilayah tersebut.
Pemkab Bangka dan Pemprov Babel Jangan Tutup Mata
Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Camat Sungailiat, lurah setempat, Dinas ESDM Provinsi Babel, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan lingkungan serta tata ruang.
Jangan sampai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru mendapat perhatian setelah terjadi kerusakan.
Pengelola Sungai dan Instansi Lingkungan Perlu Turun
Apabila lokasi benar berada di sekitar sungai atau kawasan yang berkaitan dengan DAS, Balai Wilayah Sungai terkait juga patut melakukan pengecekan terhadap status dan fungsi sungai serta sempadannya.
Ketentuan mengenai sungai diatur antara lain dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sedangkan pengelolaan sumber daya air diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Aktivitas pertambangan juga harus dilihat dari ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan pelaksanaannya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri Sampai ke Hulu
Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan aparat penegak hukum terkait diminta tidak hanya melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang terlihat di permukaan.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penyelidikan semestinya dapat diarahkan untuk menjawab pertanyaan utama:
> Siapa pemodalnya? Siapa pemilik alatnya? Siapa pengendalinya? Siapa pembelinya? Dan bagaimana hasil tambang tersebut keluar dari lokasi?
Jika diperlukan, aspek kewenangan dan tata kelola pertambangan juga dapat dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya sesuai kewenangannya.
ATR/BPN Juga Perlu Memastikan Status Lahan
Status tanah tidak kalah penting. Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Bangka dapat dimintai penjelasan mengenai status dan peruntukan lahan apabila terdapat persoalan penggunaan kawasan atau dugaan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan serta bagaimana potensi dampaknya terhadap lingkungan dan sumber air.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Saling Lempar Tanggung Jawab
Dugaan aktivitas tambang di Kampung Pasir tidak seharusnya menjadi persoalan yang hanya diperdebatkan di media sosial.
Semua pihak terkait harus berani turun ke lapangan dan membuka data.
Apabila kegiatan tersebut legal, jelaskan legalitas dan dasar hukumnya kepada masyarakat.
Apabila tidak memiliki legalitas, maka harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penanganannya.
Dan apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu di balik kegiatan tersebut, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku.
Kampung Pasir membutuhkan kepastian. Masyarakat berhak tahu: siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan aktivitas tambang timah tersebut?
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lapangan dan konfirmasi resmi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Redaksi Barometer86com
TIM IMC GROUP





