BANGKA — Aktivitas galian C tanah puru di Desa Kace Timur kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan material untuk penimbunan kawasan Perumahan Damai Lestari. Namun hingga kini, pertanyaan mengenai legalitas kegiatan galian dan dasar hukum pengambilan material tersebut belum memperoleh penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Nama Rince turut menjadi sorotan dalam persoalan ini. Tim media online Barometer86.com, bagian dari IMC GROUP, telah berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas galian, asal material, perizinan, serta penggunaannya untuk kepentingan penimbunan perumahan.
Namun saat dikonfirmasi, pihak kantor tidak memberikan komentar maupun jawaban. Pesan konfirmasi telah disampaikan dan diketahui telah dibaca, tetapi tidak ada penjelasan resmi yang diberikan kepada awak media.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa konfirmasi terkait legalitas kegiatan justru tidak dijawab? Apakah pihak pengelola memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan?
Istilah “merasa kebal hukum” pun menjadi pertanyaan yang patut diuji melalui fakta dan pemeriksaan instansi berwenang. Bukan sekadar tudingan, tetapi harus dibuktikan apakah aktivitas galian tersebut benar-benar sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika legalitasnya lengkap, pihak terkait tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinan, aparat dan instansi teknis perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Kini pertanyaan publik semakin jelas: sampai di mana legalitas galian tanah puru tersebut, siapa pemegang izinnya, dan apa dasar hukum pemanfaatan material untuk menimbun kawasan Perumahan Damai Lestari?
Hingga berita ini diterbitkan, Rince maupun pihak Perumahan Damai Lestari belum memberikan komentar atau jawaban resmi kepada Barometer86.com. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Redaksi Barometer86com IMC GROUP





