Pangkalpinang, Tanah Lumpur Rp60 Ribu per Rit dan Mobil Dinas Dipertanyakan

PANGKALPINANG — Persoalan dugaan penjualan tanah lumpur di kawasan Jembatan 12, Kota Pangkalpinang, kembali bergulir. Tim IMC Group mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang untuk mencari fakta dan meminta klarifikasi terkait informasi bahwa tanah lumpur disebut dijual kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi dengan harga sekitar Rp60 ribu per rit.

Kedatangan tim bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di lapangan benar-benar berkaitan dengan kegiatan resmi Dinas PU Kota Pangkalpinang.

Namun, upaya memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan dinas belum membuahkan hasil.

Saat memasuki kantor dan berada di bagian pelayanan, tim ditanya petugas, “Ada apa Pak, mau cari siapa?”

Tim kemudian menyampaikan maksud kedatangan untuk bertemu Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang atau Pak Yanto selaku Satker PU Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Petugas pelayanan kemudian menjelaskan bahwa Pak Yanto sedang rapat. Sementara Kepala Dinas PU, Pak Agus, disebut sedang dinas luar (DL) atau berada di luar kota.

Dengan demikian, tim belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pejabat yang berwenang mengenai persoalan tersebut.

Tanah Lumpur Disebut Rp60 Ribu per Rit

Sebelumnya, informasi yang diperoleh tim dari lapangan menyebutkan bahwa tanah lumpur di kawasan Jembatan 12 diangkut menggunakan truk yang disebut sebagai kendaraan dinas PU Kota Pangkalpinang.

Tanah lumpur tersebut disebut dibawa ke rumah-rumah pribadi dan dikenakan biaya sekitar Rp60 ribu per rit.

Yang menjadi pertanyaan utama bukan hanya soal nilai Rp60 ribu tersebut, tetapi juga siapa yang memerintahkan pengangkutan, siapa yang mengizinkan pemanfaatan tanah lumpur, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah seluruh kegiatan tersebut tercatat sebagai kegiatan resmi pemerintah daerah.

Keterangan di lapangan bahkan menyebut bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas perintah pihak Dinas. Namun, keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum dikonfirmasi kepada Dinas PU Kota Pangkalpinang.

Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi?

Jika nantinya terbukti bahwa truk milik pemerintah daerah digunakan untuk mengangkut material yang dijual kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi, persoalannya tidak lagi sebatas soal tanah lumpur.

Penggunaan kendaraan dinas harus dilihat dari ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan saat ini telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Sementara pedoman teknis pengelolaan BMD diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Karena itu, apabila kendaraan dinas benar-benar digunakan di luar kepentingan kedinasan untuk menunjang transaksi pribadi, pihak berwenang perlu memeriksa apakah penggunaan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMD dan aturan internal pemerintah daerah.

Begitu pula apabila tanah lumpur tersebut berstatus sebagai material milik atau hasil kegiatan pemerintah daerah dan kemudian diperjualbelikan, harus ada kejelasan mengenai status material, kewenangan pemanfaatan, dasar penjualan, pencatatan penerimaan, serta pihak yang menerima uang hasil transaksi.

Ketentuan pengelolaan BMD juga mengatur bahwa pemindahtanganan atau penjualan barang milik daerah memiliki mekanisme dan kewenangan tertentu, bukan sekadar transaksi langsung tanpa dasar administrasi.

IMC Group Masih Mencari Kebenaran

Sampai saat ini, Tim IMC Group menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari Dinas PU Kota Pangkalpinang cukup sederhana:

Apakah benar tanah lumpur di Jembatan 12 dijual Rp60 ribu per rit kepada pemilik rumah pribadi?

Apakah benar truk yang digunakan merupakan mobil dinas PU Kota Pangkalpinang?

Siapa yang memerintahkan pengangkutan?

Ke mana uang Rp60 ribu per rit tersebut disetorkan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan resmi Dinas PU atau justru digunakan untuk kepentingan pribadi?

Hingga berita ini diterbitkan, Tim IMC Group belum memperoleh jawaban langsung dari Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang maupun Pak Yanto yang disebut sedang rapat.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PU Kota Pangkalpinang agar persoalan ini dapat terang berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar informasi dari lapangan.

Jika kegiatan tersebut memang resmi, publik tentu berhak mengetahui dasar dan mekanismenya. Jika bukan kegiatan resmi, maka penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi patut diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *