PANGKALPINANG — Aktivitas sebuah bangunan yang berada di wilayah Kampak, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan. Dari dokumentasi lapangan yang diterima, terlihat sebuah mobil Mitsubishi Fuso PS 120 Canter dengan nomor polisi BN 8386 TL berada di area bangunan yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Yang membuat persoalan ini menarik perhatian bukan sekadar keberadaan kendaraan tersebut. Kondisi lokasi juga memperlihatkan bangunan dengan akses tertutup pagar seng, tembok pembatas serta area beratap yang cukup luas. Namun demikian, keberadaan kendaraan maupun kondisi bangunan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi kegiatan penimbunan atau perdagangan BBM ilegal.
Dokumentasi juga memperlihatkan papan nama Yayasan Husainiyyah Al Kautsar pada bagian depan salah satu bangunan. Fakta tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya fungsi bangunan tersebut, siapa yang menggunakan area itu, dan untuk kegiatan apa mobil PS 120 Canter BN 8386 TL berada di lokasi?
Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan atau penampungan BBM dalam jumlah besar, publik tentu berhak mengetahui asal-usul BBM, peruntukannya, legalitas kegiatan, serta standar keselamatan yang diterapkan. Apalagi penyimpanan BBM bukan perkara sederhana karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan sekitar dan potensi bahaya kebakaran apabila tidak memenuhi ketentuan.
Pertanyaan berikutnya layak diarahkan kepada pihak berwenang. Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa? Apakah terdapat izin penyimpanan atau kegiatan usaha BBM? Apakah kendaraan BN 8386 TL memang digunakan untuk mengangkut BBM atau hanya berada di lokasi untuk kepentingan lain? Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan langsung, bukan sekadar asumsi.
Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pemilik kendaraan, pengelola bangunan maupun pihak terkait. Jika memang tidak ada aktivitas penampungan BBM sebagaimana dugaan yang beredar, penjelasan resmi tentu akan menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat.
Kini bola berada di tangan aparat dan instansi terkait. Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung, Pertamina, serta instansi teknis terkait patut memberikan kejelasan apabila memang ditemukan indikasi aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut. Publik tidak membutuhkan spekulasi—yang dibutuhkan adalah fakta, pemeriksaan dan transparansi.
IMC GROUP





