PIDIE JAYA — Penanganan perkara dugaan pemukulan yang dilaporkan Zikrillah terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, ST, MM, kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan keras datang dari Junaidi, SH, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie sekaligus kuasa hukum Zikrillah, yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera memberikan kepastian terkait permohonan persetujuan pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Kabupaten Pidie Jaya tersebut.
Junaidi menilai proses hukum terhadap pejabat daerah harus tetap berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurutnya, jabatan sebagai wakil kepala daerah tidak boleh menjadi alasan yang menyebabkan penanganan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. “Kami mendesak Mendagri segera memberikan kepastian terhadap permohonan yang telah diajukan. Kalau memang surat permohonan sudah diterima, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Junaidi, Kamis (24/9/2026).
Junaidi merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, persetujuan tertulis diberikan oleh Menteri. Ketentuan tersebut juga mengatur batas waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima.
Karena itu, Junaidi meminta agar tidak terjadi kekaburan mengenai kapan surat permohonan tersebut diajukan dan kapan secara resmi diterima oleh Mendagri. Menurutnya, dua hal tersebut menjadi penting untuk mengetahui posisi hukum perkara dan menentukan apakah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut telah terpenuhi.
“Karena itu, kami meminta semua pihak melihat secara cermat kapan permohonan tersebut diterima oleh Mendagri. Apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang, maka kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Junaidi.
Tak hanya Mendagri, Junaidi juga mendesak Polda Aceh tidak membiarkan perkara tersebut menggantung. Ia meminta kepolisian memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk memastikan status permohonan persetujuan pemeriksaan serta tanggal penerimaannya.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk segera melakukan upaya hukum apabila permohonan tersebut memang telah lebih dari 30 hari sejak diterima oleh Mendagri dan seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Junaidi, kepastian hukum sangat penting bagi korban. Ia menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap Zikrillah ataupun meminta penyidik mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa. Namun, ia meminta agar mekanisme hukum tidak berhenti hanya karena persoalan administratif.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sesuai aturan. Kalau memang ada mekanisme persetujuan dari Mendagri, kami hormati. Tetapi kalau undang-undang sudah menentukan batas waktunya, maka harus ada kepastian apa langkah hukum berikutnya,” katanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan Zikrillah mengenai dugaan pemukulan yang disebut terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya. Hasan Basri merupakan pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai kesalahan sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Junaidi meminta Polda Aceh transparan mengenai perkembangan perkara. Menurutnya, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperjelas kepada publik, yakni kapan permohonan diajukan, kapan permohonan diterima Mendagri, bagaimana status permohonan tersebut, serta apa langkah penyidik setelah ketentuan yang berlaku terpenuhi.
“Kami meminta Polda Aceh transparan mengenai posisi perkara ini. Kapan surat permohonan diajukan, kapan diterima Mendagri, dan sudah berapa lama prosesnya. Kalau sudah melewati 30 hari sebagaimana ketentuan yang relevan, kami meminta segera ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Junaidi.
Junaidi memastikan YARA Pidie akan terus memberikan pendampingan kepada Zikrillah dan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami ingin perkara ini terang. Korban memiliki hak mendapatkan kepastian hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan siapa pihak yang dilaporkan,” pungkas Junaidi.
Kini perhatian tertuju pada Mendagri dan Polda Aceh. Kejelasan mengenai status permohonan, tanggal penerimaan surat, serta tahapan hukum selanjutnya menjadi hal yang dinantikan dalam perkara ini.
(Red)





