BANGKA TENGAH — Aktivitas pelayanan di SPBU 24.331.137, Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya soal pelayanan BBM, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan keselamatan serta sejumlah pertanyaan mengenai aktivitas transaksi BBM yang perlu mendapatkan penjelasan resmi.
Secara administratif, SPBU 24.331.137 memang tercatat sebagai SPBU di kawasan Beruas, Simpang Katis, Bangka Tengah. Data Pertamina Brightspace mencantumkan lokasi tersebut sebagai Simpang Katis, Beruas, Bangka Tengah, sementara dokumen penyalur BBM Kementerian ESDM juga mencatat SPBU 24.331.137 di Jalan Raya Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis.
Namun, hasil pantauan awak media Barometer86.com – IMC GROUP di lapangan menemukan persoalan yang kemudian menimbulkan tanda tanya.
YOPI TERLIHAT MEROKOK DI DALAM RUANGAN SPBU
Saat tim media melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi, Yopi selaku pengurus SPBU terlihat sedang merokok di dalam ruangan kantor.
Padahal, di lingkungan SPBU terdapat tanda “No Smoking/Dilarang Merokok”.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah larangan merokok hanya berlaku bagi konsumen, atau juga wajib dipatuhi oleh pengurus dan petugas SPBU?
Jika aturan keselamatan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di lingkungan SPBU, maka pengawasan terhadap penerapannya patut dipertanyakan.
Sebab, persoalannya bukan sekadar seseorang sedang merokok, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan keselamatan di fasilitas yang menangani BBM.
PERSOALAN LAMA DAN PERTANYAAN TRANSAKSI BBM Sorotan terhadap SPBU Beruas bukan muncul tanpa konteks.
Arsip pemberitaan sebelumnya pada 2021 pernah memuat laporan mengenai puluhan jeriken berisi BBM di ruang kantor SPBU 24.331.137 serta keluhan masyarakat terkait pelayanan BBM. Pemberitaan tersebut juga menyebut adanya konfirmasi kepada pihak terkait pada saat itu.
Sementara itu, pemberitaan lain yang terbit pada Agustus 2026 kembali menyoroti transaksi BBM bersubsidi dan penggunaan QR Code di SPBU 24.331.137. Karena hal tersebut merupakan tuduhan serius, informasi tersebut perlu dibedakan dari temuan terbaru dan tidak dapat dianggap sebagai bukti pelanggaran tanpa verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Justru karena adanya berbagai informasi tersebut, pengawasan terhadap SPBU Beruas menjadi penting.
AWAK MEDIA TEMUI PERTAMINA PATRA NIAGA
Barometer86.com – IMC GROUP kemudian mengambil langkah konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memperoleh penjelasan mengenai sejumlah persoalan tersebut.
Konfirmasi diarahkan pada beberapa hal, antara lain:
ketentuan larangan merokok bagi pengurus maupun petugas SPBU;
penerapan standar keselamatan di area SPBU;
mekanisme pengawasan terhadap pengurus dan operator;
ketentuan penggunaan barcode/QR Code dalam transaksi BBM;
kesesuaian barcode dengan kendaraan dan nomor polisi;
serta mekanisme pengawasan apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah konfirmasi ini dilakukan agar pemberitaan tidak berhenti pada temuan awak media semata.
PERTAMINA PATRA NIAGA DITUNGGU PENJELASANNYA
Kini perhatian tertuju kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Apakah aktivitas merokok yang dilakukan Yopi selaku pengurus SPBU di dalam ruangan tersebut sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku?
Jika tidak sesuai, bagaimana mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap pengelola SPBU?
Begitu pula mengenai berbagai informasi terkait transaksi BBM dan barcode yang pernah diberitakan. Apakah sistem Pertamina memiliki mekanisme untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara barcode, kendaraan, nomor polisi, dan transaksi BBM?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari lapangan, tetapi juga memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Barometer86.com – IMC GROUP menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi berimbang. Setiap pihak yang disebut, termasuk Yopi selaku pengurus SPBU 24.331.137, tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik kini menunggu: bagaimana sebenarnya standar keselamatan, pengawasan, dan mekanisme transaksi BBM diterapkan di SPBU 24.331.137 Beruas?
BAROMETER86.COM – IMC GROUP
PANTAUAN AWAK MEDIA | KONFIRMASI | KONTROL SOSIAL | HAK JAWAB
Media online Barometer86com
IMC GROUP






