JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Pulau Kalimantan. Memasuki awal September 2026, konsentrasi titik panas masih tinggi terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sementara 🌫 asap telah mengganggu kualitas udara, aktivitas masyarakat, pendidikan hingga transportasi udara.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan pada pemantauan 1 September 2026 pukul 21.25 WIB, terdeteksi 1.370 hotspot berkepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional. Konsentrasi terbesar berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kementerian Kehutanan menyatakan operasi pengendalian terus diperkuat di kedua wilayah tersebut.
Angka hotspot tersebut perlu dibaca secara tepat. Hotspot merupakan indikasi anomali suhu yang dideteksi satelit dan tidak otomatis berarti setiap titik merupakan satu kejadian kebakaran. Karena itu diperlukan pengecekan lapangan untuk memastikan keberadaan api dan luas areal yang terbakar.
Namun, tingginya konsentrasi hotspot yang berlangsung berulang menunjukkan bahwa ancaman karhutla bukan persoalan kecil dan tidak dapat hanya dipandang sebagai kejadian sporadis.
KALIMANTAN BARAT DAN TENGAH MENJADI TITIK KRITIS
Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang paling mendapat perhatian. Data Kementerian Kehutanan sebelumnya mencatat 455 hotspot high confidence di Kalimantan Barat dan 308 titik di Kalimantan Tengah pada pemantauan 30 Agustus 2026. Pada saat yang sama, laporan operasi mencatat puluhan lokasi karhutla masih dalam proses pemadaman.
Di Kalimantan Barat, persoalan karhutla juga telah berlangsung dalam skala luas. Laporan situasi yang dihimpun pada Agustus mencatat luas lahan terbakar sekitar 28.680 hektare hingga 9 Agustus 2026, sementara hotspot telah mencapai ribuan titik sejak awal tahun.
Kabut asap kemudian menjadi persoalan tersendiri. BMKG Supadio Pontianak pada 3 September memperkirakan sejumlah wilayah Kalimantan Barat masih didominasi kondisi berawan dan kabut asap, sementara tingginya jumlah titik panas membuat potensi karhutla masih perlu diwaspadai selama sepekan.
Di Kalimantan Tengah, kondisi juga semakin mengganggu aktivitas masyarakat. Kabupaten Kotawaringin Barat bahkan menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan mulai 3 September karena asap karhutla semakin pekat.
ASAP BUKAN LAGI SEKADAR PERSOALAN HUTAN
Dampak karhutla telah merembet ke berbagai sektor.
Kabut asap mengganggu jarak pandang dan keselamatan penerbangan. AirNav Indonesia memperketat pemantauan ruang udara Kalimantan karena kondisi jarak pandang yang berubah akibat asap.
Dampak kesehatan juga mulai menjadi perhatian. Pemberitaan mengenai Kalimantan Barat mencatat gangguan pernapasan akut meningkat dan kabut asap mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Bahkan asap dilaporkan bergerak hingga ke Filipina, dengan kualitas udara di sejumlah kawasan Metro Manila masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Artinya, karhutla Kalimantan bukan lagi sekadar persoalan api yang membakar semak, gambut atau hutan. Ia sudah berubah menjadi persoalan kesehatan publik, pendidikan, transportasi, ekonomi dan keselamatan masyarakat, bahkan memiliki dampak lintas batas.
PEMERINTAH KERAHKAN PASUKAN DAN ARMADA UDARA
Pemerintah telah mengerahkan kekuatan besar untuk menghadapi karhutla.
Kementerian Kehutanan bersama BNPB dan berbagai instansi mengerahkan ribuan personel, pemadaman darat, patroli udara, ground check, water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca.
Pada akhir Agustus, operasi melibatkan Manggala Agni bersama TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, pemerintah daerah dan masyarakat. Dukungan udara juga diperkuat dengan puluhan helikopter di Kalimantan.
Pemerintah juga menilai aktivitas manusia menjadi salah satu faktor penting munculnya titik api, baik aktivitas yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Kondisi musim kering dan fenomena El Niño turut memperbesar risiko serta mempercepat penyebaran kebakaran.
Tetapi pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak personel dan helikopter yang dikerahkan untuk memadamkan api.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Mengapa api terus muncul dalam skala besar?
Mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikannya sejak awal?
Dan apabila sebagian kebakaran terjadi di kawasan konsesi atau berkaitan dengan aktivitas usaha, sejauh mana pengawasan terhadap pemegang izin benar-benar berjalan?
21 BADAN USAHA DISEGEL
Persoalan pengawasan terhadap dunia usaha juga mulai masuk ke tahap penegakan hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla berdasarkan data hingga 2 September 2026.
Dari jumlah tersebut, 7 berada di Kalimantan Barat, 4 di Kalimantan Selatan, 3 di Kalimantan Tengah dan 1 di Kalimantan Timur. Sisanya berada di Sumatera Selatan, Lampung dan Riau. Data tersebut masih dapat berkembang.
Sebelumnya pemerintah juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki kebakaran di wilayah konsesinya. Reuters melaporkan pemerintah menginspeksi perusahaan terkait kebakaran di area konsesi yang secara keseluruhan mencapai sekitar 11 ribu hektare, sementara puluhan perusahaan lainnya teridentifikasi memiliki risiko kebakaran tinggi.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa hanya diletakkan pada masyarakat kecil atau faktor cuaca.
Ketika terdapat kebakaran di wilayah konsesi perusahaan, maka tanggung jawab pengawasan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan kemungkinan adanya pelanggaran harus diperiksa secara serius.
KALIMANTAN BUKAN HANYA BUTUH PEMADAMAN, TETAPI PENCEGAHAN
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting.
Indonesia sebenarnya memiliki banyak perangkat untuk menangani karhutla: kementerian, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, Manggala Agni, BMKG, TNI, Polri, aparat penegak hukum, sistem pemantauan satelit hingga perangkat pengawasan lingkungan.
Namun apabila setiap musim kemarau masyarakat kembali menghadapi pola yang sama—titik panas meningkat, api menyebar, asap memenuhi permukiman, sekolah terganggu, penerbangan terdampak, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, kemudian negara mengerahkan armada untuk memadamkan—maka perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem pencegahan secara keseluruhan.
Jangan sampai negara hanya menjadi sangat kuat ketika memadamkan api, tetapi lemah ketika mencegah api muncul.
PERTANYAAN BESAR ADA PADA PENGAWASAN
Persoalan karhutla seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memadamkan api.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa yang mengawasi kawasan sebelum terbakar?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap kawasan konsesi?
Bagaimana izin pemanfaatan lahan diberikan dan diawasi?
Apakah sistem deteksi dini benar-benar ditindaklanjuti?
Berapa banyak laporan masyarakat yang diperiksa sebelum kebakaran meluas?
Dan ketika ditemukan kebakaran di kawasan usaha, apakah pemeriksaan hanya berhenti pada penyegelan atau benar-benar dilanjutkan sampai menemukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab?
Karena itu, penyegelan 21 badan usaha harus dilihat sebagai awal dari proses penegakan hukum, bukan akhir.
Masyarakat berhak mengetahui apakah penyegelan tersebut akan berujung pada pemeriksaan yang menyeluruh, sanksi administratif, gugatan perdata, pemulihan lingkungan, atau bahkan proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
KALIMANTAN DAN IRONI NEGARA
Kalimantan adalah salah satu kawasan paling penting dalam ekosistem Indonesia. Hutan, gambut, keanekaragaman hayati dan sumber daya alamnya memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang sangat besar.
Namun setiap tahun, ketika kemarau datang, sebagian wilayah kembali berhadapan dengan kebakaran dan asap.
Ironinya, negara memiliki satelit untuk melihat titik panas, pesawat untuk memantau, helikopter untuk memadamkan, aparat untuk mengamankan, kementerian untuk mengawasi, pemerintah daerah untuk mengendalikan, dan lembaga penegak hukum untuk menindak.
Tetapi jika kebakaran tetap berulang dalam skala besar, maka persoalannya tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa kemarau panjang atau El Niño menjadi penyebab.
Cuaca mungkin memperbesar api.
Tetapi tata kelola yang lemah dapat menyediakan ruang bagi api untuk terus muncul.
Karena itu, penanganan karhutla Kalimantan harus bergerak dari paradigma pemadaman menuju pencegahan, dari respons menuju pengawasan, dan dari sekadar menghitung hotspot menuju menemukan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Sebab yang terbakar bukan hanya hutan.
Yang ikut terbakar adalah kesehatan rakyat, aktivitas pendidikan, keselamatan transportasi, ekonomi masyarakat, keanekaragaman hayati dan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjaga kekayaan alamnya sendiri.
Jika negara sudah memiliki begitu banyak perangkat untuk mendeteksi dan mengawasi, mengapa kebakaran masih bisa berulang dan meluas?
Di situlah seharusnya negara melakukan introspeksi: apakah masalahnya kekurangan perangkat, atau justru perangkat yang sudah ada tidak bekerja sebagaimana mestinya?
Tim red






