Apotek K-24 Jalan Selan Terpantau Tutup Saat Dini Hari, Publik Pertanyakan Jam Pelayanan

BANGKA TENGAH Barometer86com– Klaim layanan 24 jam yang melekat pada nama Apotek K-24 kembali menjadi sorotan. Apotek K-24 di  JL. SUNGAI SELAN KM. 5 DESA PEDINDANG KEC. PANGKALANBARU KAB.. BANGKA TENGAH

Pangkalpinang, terpantau tutup saat dilakukan pemantauan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 02.40 WIB.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan pintu apotek tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas pelayanan maupun petugas yang melayani masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika mengusung konsep layanan 24 jam, mengapa apotek justru tidak beroperasi pada waktu ketika masyarakat membutuhkan akses obat secara mendadak?

Dini hari bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan konsumen. Justru pada jam-jam rawan tersebut, keberadaan apotek 24 jam sangat dibutuhkan, terutama oleh masyarakat yang menghadapi kondisi kesehatan darurat atau memerlukan obat bagi anggota keluarga.

Kebutuhan obat tidak mengenal jam kerja. Demam, nyeri, gangguan kesehatan, maupun kebutuhan obat lainnya dapat muncul kapan saja. Karena itu, informasi mengenai jam pelayanan bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut kepastian dan kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

Terpantau Tutup

Saat awak media berada di lokasi sekitar pukul 02.40 WIB, apotek terlihat dalam kondisi tertutup tanpa aktivitas pelayanan. Belum diketahui apakah penutupan tersebut bersifat sementara, disebabkan kendala operasional, pergantian petugas, alasan teknis, atau adanya kebijakan jam pelayanan tertentu.

Namun, fakta di lapangan tetap menimbulkan tanda tanya. Publik berhak mengetahui alasan di balik tidak tersedianya pelayanan pada jam yang secara umum dipahami sebagai bagian dari layanan 24 jam.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak pengelola. Meski demikian, ketidaksesuaian antara citra layanan 24 jam dan kondisi apotek yang tutup pada dini hari patut mendapat penjelasan terbuka.

Apabila terdapat perubahan atau pembatasan jam operasional, informasi tersebut semestinya disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Konsumen jangan dibiarkan datang dengan harapan memperoleh pelayanan, tetapi justru mendapati pintu apotek tertutup.

Perlu Klarifikasi Pengelola

Pihak pengelola Apotek K-24

JL. SUNGAI SELAN KM. 5 DESA PEDINDANG KEC. PANGKALANBARU KAB.. BANGKA TENGAH  perlu segera memberikan klarifikasi mengenai kondisi pelayanan saat pemantauan dilakukan. Penjelasan tersebut penting untuk menjawab apakah layanan 24 jam benar-benar berjalan penuh atau hanya berlaku pada kondisi dan waktu tertentu.

Pengelola juga perlu menjelaskan apakah terdapat kendala operasional, kekurangan petugas, kebijakan internal, atau alasan lain yang menyebabkan pelayanan tidak terlihat pada pukul 02.40 WIB.

Selain pihak pengelola, pihak terkait juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai ketentuan jam operasional dan pelayanan kefarmasian yang berlaku bagi apotek tersebut.

Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang layak bagi pihak pengelola maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, ruang klarifikasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik yang muncul dari kondisi nyata di lapangan.

Masyarakat Berharap Kepastian, Bukan Sekadar Label 24 Jam

Masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan, bukan sekadar label atau nama besar yang menjanjikan layanan 24 jam. Jika pelayanan memang tersedia sepanjang waktu, maka masyarakat berhak mendapatkannya sesuai informasi yang disampaikan.

Sebaliknya, apabila terdapat jam tertentu ketika pelayanan tidak tersedia, hal itu harus diumumkan secara terbuka dan mudah diketahui. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan obat pada dini hari hanya menemukan pintu tertutup tanpa informasi yang memadai.

Ketidakjelasan seperti ini berpotensi merugikan konsumen dan menggerus kepercayaan publik. Apotek yang membawa identitas layanan 24 jam harus mampu membuktikan konsistensi pelayanan, terutama pada jam-jam ketika akses obat sangat terbatas.

Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Apotek K-24 Jalan Selan terkait hasil pemantauan tersebut dan alasan pelayanan tidak terlihat pada saat kunjungan.

Berita ini merupakan hasil pantauan awal di lapangan dan masih terbuka untuk informasi maupun klarifikasi dari pihak Apotek K-24 serta pihak terkait lainnya.

Waktu dan lokasi pantauan:
Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, Apotek K-24 JL. SUNGAI SELAN KM. 5 DESA PEDINDANG KEC. PANGKALANBARU KAB.. BANGKA TENGAH.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *