BANGKA, BAROMETER86.COM** — Baru dilaporkan selesai dikerjakan kurang dari satu bulan, kanopi bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, justru ambruk. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, pengawasan pekerjaan, hingga transparansi anggaran proyek yang disebut-sebut mencapai Rp1,8 miliar per unit.
Berdasarkan dokumentasi visual di lokasi, rangka baja ringan penyangga kanopi tampak patah dan terpelintir. Lembaran atap seng spandek berserakan di atas pelataran berbatu kerikil. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena bangunan yang semestinya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa justru mengalami kerusakan pada bagian konstruksi dalam waktu relatif singkat.
Nilai proyek yang disebut mencapai Rp1,8 miliar per unit semakin memperbesar tuntutan publik agar pelaksanaannya dibuka secara transparan. Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, dan keterangan resmi instansi yang bertanggung jawab. Penyebab ambruknya kanopi juga belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli independen.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jada Bahrin, Agus Salim, mengungkapkan bahwa pihak desa hanya menyediakan lahan dan tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan fisik.
“Kami hanya menyediakan lahan untuk bangunan dan lain-lain kami tidak dilibatkan sama sekali, jadi untuk permasalahan bangunan ini saya no comment,” tegas Agus Salim saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (13/10/2026).
Agus Salim juga menyatakan pihak desa tidak mengetahui secara pasti identitas perusahaan kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertindak sebagai pemilik pekerjaan, pelaksana konstruksi, konsultan pengawas, dan penanggung jawab teknis proyek. Meski demikian, belum dilibatkannya pemerintah desa tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan proyek harus ditelusuri melalui dokumen resmi.
Sorotan berikutnya tertuju pada keterbukaan informasi proyek. Jika benar tidak terdapat papan informasi yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan, instansi penanggung jawab perlu menjelaskan bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat. Publik juga berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta status serah terima bangunan sebelum fasilitas digunakan.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan konstruksi, termasuk ketentuan mengenai kegagalan bangunan. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian, ketidaksesuaian spesifikasi, atau penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis serta proses hukum yang sah.
Jika proyek tersebut menggunakan keuangan negara dan ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menelusurinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pemeriksaan dapat mencakup aliran anggaran, kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, kualitas material, dan kemungkinan kerugian negara. Ambruknya kanopi saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi.
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban ialah siapa kontraktor pelaksana proyek, dari mana sumber anggaran pembangunan, siapa yang mengawasi mutu pekerjaan, dan apakah bangunan telah melalui pemeriksaan serta serah terima sesuai prosedur. Instansi terkait perlu segera memberikan penjelasan terbuka dan melakukan pemeriksaan teknis agar penyebab kerusakan diketahui serta langkah perbaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari kontraktor pelaksana dan instansi penanggung jawab teknis mengenai ambruknya kanopi tersebut belum diperoleh. Redaksi **BAROMETER86.COM** akan terus menelusuri dokumen anggaran dan pelaksanaan pekerjaan serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, hasil penelusuran akan disampaikan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
Red





