BANGKA BARAT — Lubang galian proyek box culvert di Jalan Pangkalpinang–Muntok, Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan. Pekerjaan infrastruktur memang harus berjalan, tetapi keselamatan pengendara tidak boleh dipertaruhkan selama proyek berlangsung.
Foto yang diambil pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.46 WIB memperlihatkan lokasi pekerjaan ketika hari mulai gelap. Terlihat papan peringatan bertuliskan “HATI-HATI ADA PEKERJAAN BOX CULVERT.” Namun pertanyaan publik justru muncul: apakah papan peringatan tersebut sudah cukup untuk memberikan perlindungan kepada pengguna jalan yang melintas?
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Area pekerjaan yang berdekatan dengan lalu lintas harus diperiksa dari sisi rambu, pembatas, penerangan, pengaturan arus kendaraan dan perlengkapan keselamatan lainnya. Publik berhak mempertanyakan apakah seluruh pengamanan tersebut telah diterapkan sesuai kondisi lapangan, khususnya pada malam hari.
Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana Pasal 28 ayat (1). Untuk perbuatan yang terbukti memenuhi ketentuan tersebut, Pasal 274 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
UU yang sama juga mengatur gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan. Pasal 28 ayat (2) berkaitan dengan gangguan fungsi perlengkapan jalan, sedangkan Pasal 275 memuat ketentuan pidana terkait gangguan atau perusakan rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan. Namun, penerapan pasal pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Dari sisi keselamatan konstruksi, terdapat Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang berstatus berlaku. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keselamatan pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan menegaskan pentingnya penyelenggaraan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan dan kelancaran arus penumpang maupun barang. Aturan ini juga menggantikan ketentuan lama mengenai laik fungsi jalan.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan juga berkaitan dengan persyaratan teknis jalan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Dengan adanya sejumlah ketentuan tersebut, pertanyaan publik menjadi semakin jelas: apakah pengamanan di lokasi box culvert sudah memenuhi persyaratan keselamatan konstruksi dan keselamatan pengguna jalan? Jika sudah, siapa yang melakukan pemeriksaan dan bagaimana hasilnya? Jika belum, mengapa pekerjaan tetap berlangsung dengan kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan?
Komandan Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih, Antik Pasaribu, meminta pihak terkait tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan. “Jangan menunggu ada korban baru pengamanan diperbaiki. Kalau pekerjaan berada di badan jalan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada BPJN/PPK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Publik patut mendapatkan penjelasan mengenai identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, masa pekerjaan, sistem pengamanan lalu lintas serta mekanisme pengawasan keselamatan pada malam hari.
Pertanyaan paling mendasar harus dijawab: siapa yang bertanggung jawab memastikan lubang galian tersebut aman bagi pengendara setiap saat? Jangan sampai tanggung jawab baru dibicarakan setelah terjadi kecelakaan.
Redaksi Barometer86.com tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Kondisi di lapangan perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk menentukan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, bantahan dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Pembangunan jangan menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan. Lubang sudah ada, kendaraan terus melintas, malam terus datang. Maka pengamanan harus dipastikan sekarang—bukan setelah korban jatuh.
(Red)





