PANGKALPINANG — Aktivitas pengerukan sedimentasi di Embung Jembatan 12, kawasan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, menjadi sorotan. Lokasi pengerukan berada tidak jauh dari kawasan SDN 3 Pangkalpinang.
Deru alat berat yang mengeruk lumpur dari dasar embung ternyata menyisakan sejumlah pertanyaan. Bukan hanya mengenai pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mengenai status material hasil pengerukan, dugaan transaksi Rp60.000 per truk, serta penggunaan kendaraan berpelat merah yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan.
Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan program operasi dan pemeliharaan embung serta penampung air lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang.
Persoalan menjadi serius apabila material hasil pengerukan yang memiliki nilai ekonomis ternyata diperjualbelikan tanpa mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Rp60 Ribu per Truk, Siapa yang Mengelola?
Dalam penelusuran di lapangan, muncul keterangan mengenai adanya penjualan material sedimentasi berupa lumpur hasil pengerukan.
Seorang operator alat berat di lokasi menyebut material lumpur tersebut dihargai sekitar Rp60.000 untuk setiap truk.
«“Sedimen lumpur hitam ini dijual Rp60.000 per truk. Kalau alat beratnya sendiri disewa oleh pemilik lahan,” ujar operator di lokasi.»
Keterangan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, informasi tersebut cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan siapa yang menetapkan harga, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana transaksi dicatat, dan ke mana hasil pemanfaatan material tersebut disetorkan.
Pertanyaan itu penting karena material berasal dari kegiatan pengerukan yang berkaitan dengan fasilitas publik.
Pelat Merah Ikut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada kendaraan pengangkut material yang disebut menggunakan fasilitas kendaraan berpelat merah.
Jika kendaraan tersebut memang merupakan kendaraan dinas, publik berhak mengetahui dasar penggunaannya.
Apakah kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan resmi kegiatan pengerukan? Apakah pengangkutan material merupakan bagian dari surat tugas? Siapa penanggung jawabnya? Dan apakah seluruh perjalanan serta penggunaan kendaraan telah tercatat dalam administrasi kedinasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar keterangan informal di lapangan.
Pengawas: “Langsung ke Kabid SDA”
Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan, termasuk persoalan anggaran, papan informasi serta dugaan transaksi material, pengawas lapangan mengarahkan konfirmasi kepada Kabid SDA Dinas PU Kota Pangkalpinang, Rofika.
Pengawas menyebut dirinya hanya bertugas di lapangan dan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat papan proyek yang mencantumkan nilai anggaran kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi kegiatan dapat diakses masyarakat.
Meski kegiatan dilaksanakan secara swakelola, aspek transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik tetap menjadi hal penting untuk diperjelas.
Warga Keluhkan Lumpur dan Debu
Persoalan tidak berhenti pada dugaan transaksi material.
Masyarakat sekitar juga menghadapi dampak dari aktivitas pengangkutan lumpur. Material yang tercecer di jalan berpotensi menimbulkan debu ketika kering dan membuat jalan licin ketika terkena hujan.
Seorang warga mengeluhkan kondisi tersebut.
«“Kalau cuaca panas dan kering, ceceran lumpur di jalan dan halaman ini berubah jadi debu. Kalau hujan, jalan menjadi licin. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” keluh warga.»
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian karena kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas publik semestinya tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Brigade 571 Desak Pemeriksaan
Sorotan juga datang dari Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung.
Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, Evan Satriady, meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai status dan mekanisme pemanfaatan material hasil pengerukan.
Menurutnya, jika material tersebut memang memiliki nilai ekonomi, mekanisme pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Siapa yang mengelola material, siapa yang menerima pembayaran, dasar penetapan harga, serta ke mana hasilnya disetorkan harus jelas,” tegas Evan.»
Sementara itu, Dimas, Panglima Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara maupun kerugian daerah.
“Jangan sampai fasilitas negara digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami minta diperiksa secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Wakil Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, M. Kurnia, turut mempertanyakan minimnya informasi mengenai kegiatan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui informasi dasar kegiatan pemerintah, termasuk sumber anggaran, pelaksana, serta mekanisme pengelolaan material hasil pengerukan.
Jangan Sampai Sedimen Publik Jadi Komoditas Tanpa Pertanggungjawaban
Persoalan di Embung Jembatan 12 kini membutuhkan penjelasan yang terang.
Jika penjualan material memang memiliki dasar hukum dan administrasi resmi, maka dokumen serta mekanismenya perlu dibuka kepada publik.
Namun apabila ditemukan transaksi tanpa dasar yang sah, penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan, atau terdapat kerugian keuangan daerah, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup.
Yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar Rp60.000 per truk.
Yang harus dijawab adalah: berapa total material yang dikeluarkan, berapa nilai ekonominya, siapa pembelinya, siapa penerima uang, bagaimana pencatatannya, dan apakah seluruh proses tersebut memiliki dasar administrasi yang sah?
Dinas PU Diminta Buka Data
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kabid SDA Dinas PU Kota Pangkalpinang, Rofika, terkait kegiatan pengerukan, status material sedimentasi, dugaan harga Rp60.000 per truk, penggunaan kendaraan berpelat merah, mekanisme swakelola, serta informasi mengenai anggaran kegiatan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak terkait belum diperoleh.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas PU Kota Pangkalpinang maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sebab pemberitaan ini bukanlah vonis.
Dugaan harus dibuktikan, dan setiap pihak berhak memberikan klarifikasi.
Namun, transparansi terhadap kegiatan yang menggunakan fasilitas dan anggaran publik merupakan kewajiban yang patut dijaga.
Masyarakat kini menunggu jawaban:
Apakah sedimen hasil pengerukan benar diperjualbelikan Rp60.000 per truk? Jika benar, atas dasar apa? Ke mana uangnya? Dan untuk kepentingan apa kendaraan berpelat merah digunakan dalam aktivitas tersebut?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
IMC GROUP
Barometer86com





