DUGAAN UCAPAN GURU TERHADAP SISWA KELAS III SDN 24 PANGKALPINANG DISOROT, KEPALA SEKOLAH AKUI KELALAIAN

PANGKALPINANG — Dugaan perlakuan yang dinilai tidak semestinya terhadap seorang siswa kelas III Sekolah Dasar Negeri (SDN) 24 Pangkalpinang menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencuat setelah orang tua siswa berinisial ATy mempertanyakan ucapan dan perlakuan seorang guru yang mengajar anak mereka.

Peristiwa yang menurut keterangan pihak keluarga terjadi pada Juli 2026 itu bermula ketika orang tua ATy dipanggil oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, guru kelas III diduga menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai kondisi ATy yang membuat pihak keluarga merasa keberatan dan khawatir.

Menurut keterangan narasumber kepada media, guru tersebut diduga mengatakan bahwa ATy “seperti anak SLB.” Orang tua siswa juga disebut mendapatkan saran agar ATy menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologis dan layanan kesehatan terkait.

Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, orang tua ATy kemudian mengikuti saran tersebut dengan membawa anak menjalani pemeriksaan.

Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, hasil pemeriksaan disebut menunjukkan bahwa kondisi ATy dalam keadaan normal dan tidak ditemukan keluhan sebagaimana yang sebelumnya dikhawatirkan.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kembali kepada pihak sekolah. Orang tua ATy berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik dan pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar munculnya pernyataan guru terhadap anak mereka.

DUGAAN SISWA LAIN DIMINTA MENJAUHI ATy

Persoalan kemudian berkembang. Menurut pihak keluarga, mereka mendapatkan informasi bahwa guru yang bersangkutan diduga meminta siswa lain untuk tidak berteman atau tidak menemani ATy.

Dugaan tersebut membuat keluarga semakin mempertanyakan perlakuan terhadap anak mereka.

Jika informasi tersebut benar, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius karena sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang bagi anak untuk membangun hubungan sosial dengan teman sebaya.

Orang tua ATy mempertanyakan mengapa anak mereka diduga harus dijauhi oleh siswa lainnya dan apa dasar tindakan tersebut.

Keluarga berharap apabila memang terdapat persoalan berkaitan dengan kemampuan, perilaku, maupun proses belajar ATy, hal tersebut disampaikan kepada orang tua melalui komunikasi yang tepat dan ditangani berdasarkan prosedur pendidikan, bukan dengan tindakan yang berpotensi membuat anak merasa dikucilkan.

“Anak kami bersekolah untuk mendapatkan pendidikan. Kalau memang ada persoalan dengan perilaku atau kemampuan anak, seharusnya dibicarakan secara baik-baik kepada orang tua dan ditangani sesuai prosedur pendidikan, bukan membuat anak merasa dikucilkan,” demikian inti keberatan pihak keluarga sebagaimana disampaikan kepada media.

ORANG TUA PERTANYAKAN RESPONS SEKOLAH

Selain mempersoalkan dugaan ucapan guru, pihak keluarga juga mempertanyakan respons sekolah ketika mereka meminta klarifikasi kepada kepala sekolah.

Menurut keterangan keluarga, jawaban awal yang diterima dinilai belum memberikan penjelasan secara memadai mengenai persoalan yang dialami ATy.

Keluarga kemudian meminta agar pihak sekolah memberikan perhatian dan penyelesaian yang jelas sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak berdampak terhadap kenyamanan anak dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

TIM MEDIA DATANG MEMINTA KLARIFIKASI

Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, tim media kemudian mendatangi SDN 24 Pangkalpinang pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, tim media meminta klarifikasi langsung mengenai dugaan ucapan guru terhadap ATy serta informasi mengenai dugaan adanya permintaan agar siswa lain tidak menemani atau berteman dengan ATy.

Klarifikasi dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak hanya diberitakan berdasarkan keterangan satu pihak, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah dan guru yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.

KEPALA SEKOLAH AKUI KELALAIAN DAN SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Dalam wawancara tersebut, menurut keterangan tim media, kepala sekolah mengakui adanya kelalaian dalam penanganan persoalan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga.

Sementara itu, guru yang bersangkutan juga disebut mengakui bahwa dirinya memang pernah menyampaikan ucapan yang dipersoalkan tersebut.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Namun, pengakuan mengenai adanya suatu ucapan tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap disiplin tenaga pendidik, ketentuan perlindungan anak, maupun aturan pendidikan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU PENYELESAIAN DAN EVALUASI SEKOLAH

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut seorang siswa sekolah dasar yang masih berada dalam tahap perkembangan pendidikan dan sosial.

Pihak keluarga berharap sekolah tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap cara penanganan persoalan siswa, termasuk komunikasi antara guru, pihak sekolah, dan orang tua.

Di sisi lain, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan memastikan proses pendidikan tetap berlangsung dalam suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SDN 24 Pangkalpinang maupun guru yang bersangkutan apabila terdapat keterangan atau fakta lain yang perlu disampaikan kepada publik.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan perlakuan terhadap ATy dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak keluarga dan hasil konfirmasi kepada pihak sekolah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berwenang.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *