BAROMETER86.COM— Aktivitas tambang timah di kawasan DAS Kerakai menjadi sorotan. Di tengah kegiatan ponton yang disebut-sebut beroperasi di kawasan tersebut, muncul dugaan adanya pembayaran uang fee dari penambang kepada pihak tertentu. Nama Haji Fadli turut mencuat dalam informasi yang diterima redaksi. Benarkah ada aliran uang di balik aktivitas ponton tersebut? Siapa yang meminta, siapa yang membayar, dan siapa yang menerima?
Informasi mengenai dugaan fee ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar ada pembayaran yang dikaitkan dengan akses atau kegiatan penambangan, mekanismenya perlu dibuka secara terang. Apakah pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah, atau justru merupakan pungutan tanpa dasar hukum? Jawabannya harus ditelusuri melalui bukti transaksi, keterangan penambang, saksi, dan pemeriksaan di lapangan.
**NAMA HAJI FADLI MENCuat, DUGAAN FEE PERLU DIJAWAB**
Nama Haji Fadli disebut dalam informasi mengenai dugaan penerimaan fee dari penambang timah. Namun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan bahwa uang tersebut benar diterima oleh yang bersangkutan. Karena itu, klarifikasi langsung menjadi penting untuk menjawab apakah terdapat hubungan bisnis, pengaturan ponton, atau transaksi yang berkaitan dengan kegiatan tambang di DAS Jade Bahrin.
Jika ada pembayaran, publik patut mengetahui tujuan dan dasar transaksi tersebut. Jika tidak benar, pihak yang disebut juga berhak memberikan bantahan. Yang dibutuhkan bukan sekadar kabar yang beredar, melainkan fakta yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.
**KAPOLRES BANGKA DAN POLAIRUD, JANGAN BIARKAN PERTANYAAN MENGGANTUNG**
Kapolres Bangka, Satpolairud Polres Bangka, dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini aktivitas tambang timah di kawasan tersebut. Apakah seluruh kegiatan yang ditemukan telah diperiksa? Adakah dugaan pelanggaran yang sedang ditangani? Apakah informasi mengenai pembayaran fee pernah dilaporkan dan ditindaklanjuti?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa aparat melakukan pembiaran. Namun, ketika muncul dugaan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tambang, masyarakat berhak mengetahui apakah ada pemeriksaan dan langkah hukum yang dilakukan berdasarkan bukti. Penertiban di lapangan harus diikuti penanganan yang jelas apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
**TAMBANG DI KAWASAN DAS, LINGKUNGAN JANGAN JADI TUMBAL**
Persoalan tambang timah di kawasan daerah aliran sungai bukan hanya tentang produksi dan keuntungan. Kondisi sungai, sedimentasi, kualitas air, dan dampak terhadap masyarakat sekitar juga perlu diperhatikan. Dugaan kerusakan lingkungan harus diperiksa secara teknis agar penyebab dan tingkat dampaknya dapat diketahui.
Apabila kegiatan pertambangan terbukti melanggar ketentuan perizinan atau merusak lingkungan, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap pihak tertentu juga harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata informasi yang belum terverifikasi.
**JANGAN HANYA PONTON YANG DILIHAT, ALIRAN UANG JUGA PERLU DITELUSURI**
Apabila ditemukan bukti awal mengenai pungutan ilegal atau uang yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan, penyidik perlu menelusuri pihak yang meminta, membayar, dan menerima dana tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Pasal 158 dan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara dapat relevan terhadap perbuatan tertentu terkait penambangan tanpa izin dan penanganan mineral yang tidak berasal dari sumber berizin. Namun, penerapannya bergantung pada perbuatan dan unsur yang terbukti. Dugaan penerimaan fee tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
**BAROMETER86.COM: SIAPA PUN YANG TERBUKTI MELANGGAR HARUS BERTANGGUNG JAWAB**
Redaksi BAROMETER86.COM mendorong agar dugaan fee di kawasan tambang timah DAS Jade Bahrin ditelusuri hingga jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status kegiatan, mekanisme pembayaran yang dipersoalkan, dan pihak-pihak yang benar-benar terlibat apabila bukti mendukung adanya pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, dugaan penerimaan fee oleh Haji Fadli belum terverifikasi secara independen dan belum diperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Haji Fadli, para penambang, pengelola ponton, Kapolres Bangka, jajaran Polairud, serta pihak terkait lainnya.
**Jika ada bukti, ungkap. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan tambang timah dan dugaan aliran fee terus menjadi tanda tanya bagi masyarakat.**
(Redaksi)





