KOLAM LIMBAH DIDUGA MILIK OKNUM PNS DISOROT, AKTIVIS DESAK DLH ROHUL TURUN TANGAN

Barometer86com. ROKAN HULU, RIAU — Dugaan lemahnya pengelolaan limbah cair kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Keberadaan sebuah kolam penampungan limbah cair yang disebut-sebut milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini didesak segera diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu.

Sorotan bukan semata karena siapa pemiliknya, melainkan karena standar teknis dan keamanan lingkungan dari kolam tersebut dipertanyakan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya fasilitas penampungan limbah cair yang diduga belum jelas memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan kolam tidak memiliki konstruksi kedap air yang memadai, sehingga muncul kekhawatiran limbah dapat merembes ke tanah maupun berpotensi memengaruhi sumber air di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.

Aktivis: Jangan Ada Perlakuan Khusus Karena Pemilik Diduga PNS

Bacaan Lainnya

Sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan meminta DLH Rohul tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Mereka mendesak dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan konstruksi kolam, pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas lingkungan, serta pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan kegiatan apabila memang terdapat kegiatan usaha yang menghasilkan limbah.

«“Kami minta DLH Rohul tidak tebang pilih. Siapapun pemiliknya, sekalipun itu oknum PNS, kalau fasilitas penampungan limbahnya tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mencemari lingkungan, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan aktivis lingkungan.»

Menurut mereka, status seseorang sebagai aparatur negara tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum lingkungan.

Lingkungan bukan milik pejabat, bukan milik pengusaha, tetapi kepentingan masyarakat luas.

Pertanyaan Besar untuk DLH Rohul

Sorotan kini mengarah kepada DLH Kabupaten Rokan Hulu.

Apakah kolam tersebut memiliki persetujuan lingkungan?

Apakah konstruksinya memenuhi persyaratan teknis?

Apakah kolam benar-benar kedap air?

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pengambilan sampel air limbah?

Dari mana asal limbah cair tersebut?

Ke mana limbah dibuang atau dimanfaatkan?

Dan yang paling penting, apakah keberadaan kolam tersebut sudah sesuai dengan dokumen lingkungan serta ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi di lapangan.

Jangan Tunggu Sampai Lingkungan Tercemar

Aktivis menilai tindakan pengawasan seharusnya dilakukan secara preventif, bukan menunggu sampai muncul laporan warga atau sampai pencemaran terbukti meluas.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, DLH dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memerintahkan perbaikan sistem pengelolaan limbah dan menerapkan sanksi administratif apabila persyaratan hukum memang dilanggar.

Karena itu, mereka meminta DLH Rohul melakukan sidak dan pemeriksaan independen, bukan sekadar memanggil atau meminta penjelasan dari pihak pengelola.

PP 22/2021 Jadi Rujukan Pengawasan

Pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup diatur antara lain melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

Harus ada verifikasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis, dan bila diperlukan pengujian laboratorium untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran atau pencemaran.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanggung jawab kegiatan dapat dikenai tindakan sesuai tingkat dan jenis pelanggarannya, termasuk sanksi administratif dan langkah hukum lainnya apabila unsur pidana terpenuhi.

Jika Benar PNS, Inspektorat Juga Patut Menyoroti

Apabila nantinya terbukti pemilik atau pengelola merupakan seorang PNS dan terdapat keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar ketentuan, persoalannya tidak hanya menjadi urusan lingkungan.

Aspek disiplin dan kode etik aparatur sipil negara juga dapat menjadi ranah pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Namun sekali lagi, identitas pemilik dan dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi lapangan.

DLH Rohul Ditantang Membuktikan Ketegasan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Rokan Hulu mengenai apakah lokasi tersebut telah diperiksa, apakah ada pengambilan sampel, serta bagaimana status dokumen lingkungan dan perizinannya.

Publik kini menunggu langkah konkret DLH Rohul.

Apakah akan turun ke lapangan dan membuka fakta sebenarnya, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai sorotan?

Jika tidak ada masalah, pemeriksaan resmi justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan tindakan apa yang diberikan oleh pemerintah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik lahan/kegiatan, DLH Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pendukung.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *